Media Online Jurnal X
Senin, 19 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat Sosper ke I Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jln Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur (Foto.Ist)

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat Sosper ke I Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jln Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur (Foto.Ist)

Warga Ngadu Sampah Sisa Banjir Tidak Diangkut, Paul Mei Anton Simanjuntak : DLH dan Kecamatan Segera Tindak Petugasnya 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
18 Januari 2026 | 13:22 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH tampak geram terhadap ulah petugas pengangkut sampah di Kecamatan Medan Tembung. Pasalnya, petugas dimaksud dilaporkan warga tidak mau angkut sampah volume besar jika tidak mendapat uang tambahan dari warga.

“Kita sangat menyayangkan jika saja ada petugas yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Dia ( petugas) tidak mau angkut sampah rumah tangga (perabot rumah tangga yang rusak) dari TPS kalau tidak mendapat uang tambahan diluar retribusi. Kasus ini harus ditindaklanjuti,” ujar Paul MA Sumanjuntak dengan nada kesal.

Penegasan itu disampaikan Paul MA Simanjuntak SH setelah menerima keluhan warga ketika pelaksanaan Sosper ke I Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jln Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (17/1/2026).

Pada kesempatan itu, Paul MA Simanjuntak minta pihak Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjuti pengaduan warga.

“Itu petugasnya supaya ditindak tegas. Seluruh sampah rumah tangga yang berada di TPS harus diangkut/dibersihkan petugas sampah,” ucap Paul.

Disampaikan Paul, kasus tersebut merupakan salah satu bukti pihak DLH Kota Medan atau Kecamatan tidak sanggup mengelola kebersihan di Kota Medan.

“Kalau saja hal seperti itu terulang maka sebaiknya pengelolaan sampah di Medan dikelola pihak ke tiga saja,” ungkap Paul.

Ditambahkan Paul, jauh sebelumnya sudah pernah diwacanakan agar pengelolaan sampah di Medan dikelola pihak swasta (pihak ke tiga).

“Karena kita lihat tidak ada kesiapan Dinas dan Kecamatan mengelola sampah,” kata Paul.

Pada kesempatan itu, politisi PDI Perjuangan itu mengajak masyarakat untuk berperan peduli menjaga kebersihan lingkungan.

“Jangan membuang sampah sembarangan seperti ke parit karena akan berdampak buruk mengakibatkan banjir,” pesannya.

Sebelumnya, saat pelaksanaan Sosper, salah satu warga Jl Ambai Medan Tembung P Sihotang mengeluhkan kondisi sampah rumah tangga tidak diangkut petugas di TPS lingkungan 11. Sampah dibiarkan menumpuk sudah lebih satu bulan.

“Sampah itu dari perabot rumah tangga yang rusak karena banjir. Sudah lama tak diangkut petugas, ketika ditanya kenapa tidak diangkut, petugasnya minta uang tambahan. Dan warga pun tidak mau memberikan selain retribusi resmi,” kata Sihotang.

Pada kesempatan itu Sihotang mempertanyakan aturan yang sebenarnya. “Apa memang sampah perabot rumah tangga yang rusak tidak boleh di buang ke TPS. Dan itu tidak diangkut petugas sampah,” tanya warga.

Menyikapi keluhan warga, perwakilan DLH Kota Medan M Indra Utama Pohan yang hadir saat acara mengatakan, sampah rumah tangga wajib diangkut petugas dan tidak boleh dibiarkan di TPS. Dan petugas sampah tidak dibenarkan meminta uang kepada warga alasan tambahan untuk biaya mengangkut sampah.

“Laporan ini akan kami tindaklanjuti , sampah diangkut dan tidak ada kutipan tambahan selain retribusi yang ditetapkan sebagai WRS (Wajib Retribusi Sampah),” imbunya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (ROM)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung. (Foto Ist)
BERITA

Satpol Usir PK5 Jualan di Trotoar Dikritisi, Henry Jhon Hutagalung : Mereka Pejuang Keluarga, Pemko Medan Harus Belajar ke Solo dan Yogyakarta

19 Januari 2026 | 07:19 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung minta kepada Pemerintah Kota Medan agar tidak mengerahkan Satpol PP untuk mengusir...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H saat operasi skala besar di sarang narkoba di Dusun IX, Jln Beringin Pasar VII, Tembung/bantaran rel kereta api Jalan Balai Umum, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (Foto Ist)
Medan

“Murka” Ketahui Anak Buahnya Diserang Saat GSN, Kapolrestabes Medan Pimpin Operasi Skala Besar di Tembung

19 Januari 2026 | 06:45 WIB

MEDAN II Operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan yang dilakukan Polsek Medan Tembung tepatnya di Dusun IX, Jln...

Read more
Tim personel Polsek Medan Tembung Polrerabes Medan kembali menggerebek sarang narkoba di bantaran rel Desa Tembung /Jln Lingga Perintis, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan mengamankan enam orang. (Foto Ist)
Medan

GSN di Bantaran Rel Desa Tembung, Polisi Berhasil Ciduk 6 Orang dan Bakar Barak Narkoba

19 Januari 2026 | 06:25 WIB

MEDAN II Tim personel Polsek Medan Tembung Polrerabes Medan kembali menggerebek sarang narkoba di bantaran rel Desa Tembung /Jln Lingga...

Read more
Pelaku utama pembunuhan, VS yang sudah ditangkap
BERITA KRIMINALITAS

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Pimpin Tangkap Pelaku Utama Pembunuhan di Sibaganding 

18 Januari 2026 | 22:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II BRAVO !!! Cuman 2 hari saja setelah kejadian tepatnya pada hari Minggu (18/1/2025) pagi subuh sekira pukul 05.00...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Satpol Usir PK5 Jualan di Trotoar Dikritisi, Henry Jhon Hutagalung : Mereka Pejuang Keluarga, Pemko Medan Harus Belajar ke Solo dan Yogyakarta

19 Januari 2026 | 07:19 WIB
Medan

“Murka” Ketahui Anak Buahnya Diserang Saat GSN, Kapolrestabes Medan Pimpin Operasi Skala Besar di Tembung

19 Januari 2026 | 06:45 WIB
Medan

GSN di Bantaran Rel Desa Tembung, Polisi Berhasil Ciduk 6 Orang dan Bakar Barak Narkoba

19 Januari 2026 | 06:25 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Pimpin Tangkap Pelaku Utama Pembunuhan di Sibaganding 

18 Januari 2026 | 22:51 WIB
BERITA

Acara Pelepasan Kapolsek Tanah Jawa ke Polres Madina Penuh Haru

18 Januari 2026 | 22:03 WIB
Kabupaten Simalungun

Lansia 73 Tahun Tewas di Kebun Sawit Hatonduhan, Polsek Tanah Jawa Gerak Cepat Olah TKP

18 Januari 2026 | 21:46 WIB
BERITA

Binsar Simarmata Ingatkan Warga Medan Sunggal dan Tuntungan Untuk Tertib Adminduk

18 Januari 2026 | 21:22 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Tomuan

18 Januari 2026 | 21:03 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Patroli Sampaikan Pesan pesan Kamtibmas di Posko Bersinar Jalan Pisang

18 Januari 2026 | 20:58 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Test Running Test dan Syukuran Bangunan SPPG 2 YKB Cabang Pematangsiantar 

18 Januari 2026 | 20:52 WIB
BERITA

Patroli Hinggga Subuh, Timus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Enam Sepedamotor Knalpot Brong

18 Januari 2026 | 16:34 WIB
BERITA

Program Minggu Kasih, Kapolsek DatuK Bandar Sambangi dan Berikan Bantuan kepada Seorang Lansia di Jalan FL. Tobing

18 Januari 2026 | 16:22 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita