SIANTAR
AF pemuda berumur 16 tahun warga Jln. Flores, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar hanya bisa pasrah diserahkan ke Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar setelah tertangkap basah warga diduga lagi mengisap narkotika jenis shabu atau nyabu di bangunan kosong yang jgua di Jln. Flores, Rabu (9/11/2022) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Pelaku AF tertangkap basah tiga orang warga yakni Harja Yudha, Muhammad Syafii Siahaan dan Diki Ariansyah Siregar. Menerima lapora warga tersebut, Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH memperintahkan personil piket mengamankan Pelaku AF dan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,19 gram dan 1 buah alat bong terbuat dari kemasan minuman gelas merk CLING lengkap dengan 3 buah pipet serta 1 buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis shabu.
Diinterogasi Pelaku AF mengakui barang bukti shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari R dan F. Lalu Pelaku AF dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. ( FRED ).