KARO II
Polres Tanah Karo menerima pelaku pencurian besi yang beraksi di Jalan Kaban Desa Rumah Kabanjahe, dengan korban Prinus Sembiring yang diserahkan warga.
Pelaku berinisial PS (45) merupakan warga Desa Singa Kecamatan Tigapanah dan merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman mengatakan kepada wartawan, Jumat (27/10) bahwa kasus pencurian ini dilaporkan pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu.
Korban pencurian, Prinus Sembiring (52), merugi akibat dicurinya 300 potong besi yang akan digunakan untuk membuat penyangga tanaman buah naga.
Pelaku, PS melakukan aksinya di peternakan milik korban yang berada di Desa Rumah Kabanjahe. Ia berhasil mengambil tumpukan besi yang disimpan di dalam peternakan dengan melompati pagar.
PS kembali ke lokasi pada hari Senin (23/10/2023) menggunakan angkutan umum untuk mengambil tumpukkan besi yang sebelumnya diambilnya. Tindakan PS tersebut langsung dilaporkan oleh masyarakat setempat yang mengetahuinya.
Kapolres menyatakan bahwa PS berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar bersama dengan barang bukti yang terdiri dari 300 potong besi beton diameter 14 Mm dan panjang 53 Cm, 1 unit sorong besi roda dua, dan 1 unit angkutan umum Sibayak yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut hasil curian.
Ia menyebutkan bahwa PS kini dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ROM)