Media Online Jurnal X
Selasa, 23 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA

Warga Tolak Pendirian Tower di Jalan Lobak Siantar, Dugaan Praktik Suap Merebak

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 Juli 2022 | 16:44 WIB
in BERITA, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Merasa tidak pernah memberikan persetujuan, puluhan warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar tolak pendirian tower (menara) Base Transceiver Station (BTS) yang baru di Jalan Lobak, kelurahan itu.

Pada hari Senin (18/07/2022), warga mendatangi Kantor Camat Siantar Timur, untuk menyampaikan protes dan penolakan pendirian tower. Kehadiran warga diterima Camat Siantar Timur, Syaiful Rizal SSTP.

Salah satu warga Tomuan yang menolak, Rivay Bakkara didampingi Ronal Lubis mengatakan, hingga saat ini mereka belum mengetahui perusahaan mana yang jadi pemilik maupun sebagai penanggung-jawab pembangunan tower baru di Jalan Lobak tersebut.

Ia katakan tower baru, karena di lokasi yang sama sudah ada berdiri tower dengan ukuran yang lebih kecil. “Sudah ada tower Combat. Tapi ini mau dibangun lagi yang lebih besar,” ucap Rivay Bakkara saat hendak menyampaikan aspirasi warga Tomuan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Siantar.

Katanya, pendirian tower ini tanpa ada meminta persetujuan dari warga, termasuk kepada dirinya. “Jarak tower baru ke rumahku kurang dari 50 meter. Dekat kali ke rumah kami. Seharusnya kan, ada persetujuan dari warga sekitar. Tapi ini gak ada,” tuturnya.

Karena itu, lanjut Rivay Bakkara, puluhan warga Kelurahan Tomuan meminta Pemko Siantar segera menghentikan proses pembangunan tower BTS yang baru di Jalan Lobak.

Sementara, tandas Rivay Bakkara, bila jajaran Pemko Siantar terlanjur menerbitkan rekomendasi maupun izin pendirian tower, agar pemerintah segera mengevaluasi dan mencabut rekomendasi dan izin yang telah diberikan.

Bukan hanya itu, terkait informasi yang menyebut sejumlah oknum di lingkungan Pemko Siantar telah menerima upeti atau suap, guna memuluskan pendirian tower, Plt Walikota Siantar diminta segera mengklarifikasi informasi tersebut.

Penolakan dilakukan, sebutnya, karena warga mengkhawatirkan bangunan tower nantinya, roboh. Karena di daerah lain, ada bangunan tower yang roboh, meski disebut sebelumnya telah sesuai standart bangunan.

Hal lainnya, warga juga khawatir dengan radiasi yang dimunculkan dari tower, jika sudah beroperasi. Ketertakutan terhadap bahaya kebakaran dan sengatan arus listrik, juga menjadi alasan warga menolak berdirinya tower BTS baru di Jalan Lobak.

Plt Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Siantar, Johannes Nababan mengatakan, semasa dirinya memimpin Dinas Kominfo, tidak ada menerbitkan rekomendasi untuk penerbitan izin pendirian tower BTS baru di Jalan Lobak.

Hal berbeda disampaikan Camat Siantar Timur, Syaiful Ruzal. Camat ini mengatakan, dirinya telah bertemu dengan warga yang menolak pembangunan tower BTS di Jalan Lobak.

Menurut Syaiful, sekira tahun 2020 atau tahun 2021 yang lalu, pihak perusahaan pendiri tower di Jalan Lobak, telah mendapatkan persetujuan dari warga yang ada di radius tower yang akan didirikan.

Hanya saja, dengan kehadiran warga yang menolak pembangunan tower ke kantornya kemarin, Syaiful menyatakan, akan mencari tahu kebenaran dari persetujuan warga tersebut. “Akan kami crosscek,” ucapnya.

Diinformasikan Syaiful, pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin pendirian tower dimaksud. Begitu juga dari instansi terkait lainnya, katanya, juga telah memberikan rekomendasi.

Sementara itu, Selasa (19/07/2022), Kabid Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, Musa Silalahi mengatakan Dinas PUPR sedang memproses penerbitan rekomendasi untuk bangunan tower Jalan Lobak.

Hanya saja hingga saat ini, pihak perusahaan belum melengkapi dua dokumen yang dibutuhkan. Diantaranya, dokumen mechanical elektrik (ME) dan dokumen perhitungan struktur bangunan. “Jadi dua dokumen itu harus dilengkapi,” sebut Musa Silalahi.

Dijelaskan Musa, sesuai amanah Undang-undang (UU) Cipta Kerja, pembangunan dapat dilakukan dimasa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang berproses untuk diterbitkan.

Hanya saja, begitu PBG telah terbit, maka kontruksi bangunan harus disesuaikan (harus sesuai) dengan dokumen PBG. “Saat PBG terbit, bangunan harus sesuai dengan PBG. Jadi harus siap melakukan perbaikan,” katanya. (*)

Lurah Tomuan, Sunardi ketika dikonfirmasi ke kantornya menerangkan bahwa pihaknya pernah mengeluarkan rekomendasi untuk tower setinggi 25 Meter. Hal itu ia keluarkan setelah adanya permohonan warga yang diuruskan oleh pejabat kantor kominfo bermarga Simorangkir.

“Tahun lalu kita memang ada rekomendasi untuk tower setinggi 25 meter. Permohonan warga, yang bawa orang dinas kominfo, Simorangkir. Makanya kita yakin itu ga ada masalah,”sampainya.

Ditambahkannya, terkait keberatan warga atas pendirian tower itu sudah diketahuinya dari Camat Siantar Timur. Ia pun telah bertemu dengan warga yang pernah membubuhkan tanda tangan.

Dari warga itu ia ketahui sepemahaman warga, bahwa tanda tangan yang mereka buat adalah persetujuan untuk tower combat yang saat ini berdiri (tower sementara).

“Warga yang pernah tanda tangan bilang yang mereka tanda tangan itu untuk tower sementara. Mereka salah faham, karena yang mereka tanda tangan itu untuk yang saat ini, tapi proses pembagunannya baru sekarang,”terang Sunardi.

Ditambahkannya, untuk tower yang sekarang tengah beroperasi setahunya tidak ada memiliki izin.

“Kemarin tower yang sementara itu bermasalah, sampai kapolres pun turun. Itu memang tidak ada rekomendasi dan izinnya sampai sekarang,”paparnya.

Miris, selama hampir dua tahun tower tersebut berdiri dan beroperasi tanpa adanya ijin. Hal tersebut pula lah yang menguatkan dugaan warga ada oknum -oknum yang bermain di balik semua itu.

Hal ini pun diharapkan segera diusut karena menyangkut kepercayaan publik atas kepemimpinan Plt Walikota dr Susanti Dewayani,SpA.

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Patkor Malindo Ke-169 Tahun 2025 Resmi Ditutup di Markas Kodaeral I Belawan
BERITA

Patkor Malindo Ke-169 Tahun 2025 Resmi Ditutup di Markas Kodaeral I Belawan

23 September 2025 | 15:49 WIB

TANJUNGBALAI II Patroli Terkoordinasi (Patkor) Malindo 169/25 secara resmi ditutup dalam sebuah upacara di Gedung Yos Sudarso, Mako Kodaeral I...

Read more
Kapolsek Kapolsek Teluk Nibung AKP AKP Rinaldi SH pimpin Gerakan Pangan Murah
BERITA

Beras SPHP 400 Zak Habis Terjual di GPM Polsek Teluk Nibung

23 September 2025 | 15:02 WIB

TANJUNGBALAI II Sebagai bentuk langkah konkrit dan kepedulian mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Tanjungbalai melalui Polsek Teluk Nibung melaksanakan Gerakan...

Read more
Sekda Tanjungbalai Nurmalini Marpaung pimpin apel pagi
BERITA

Sekda Tanjungbalai Ingatkan ASN Taat Pajak, Junjung Tinggi Disiplin dan Loyalitas Kerja

23 September 2025 | 10:18 WIB

TANJUNGBALAI II Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, memberikan sejumlah pesan penting saat menjadi pembina apel pagi Aparatur Sipil...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim kembali temui Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni
BERITA

Walikota Tanjungbalai Kembali Temui Dirjen Keuda Kemendagri Bahas Peningkatan APBD

23 September 2025 | 10:11 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim kembali melakukan kunjungan kerja dan audiensi ke Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Patkor Malindo Ke-169 Tahun 2025 Resmi Ditutup di Markas Kodaeral I Belawan

23 September 2025 | 15:49 WIB
BERITA

Beras SPHP 400 Zak Habis Terjual di GPM Polsek Teluk Nibung

23 September 2025 | 15:02 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Ingatkan ASN Taat Pajak, Junjung Tinggi Disiplin dan Loyalitas Kerja

23 September 2025 | 10:18 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Kembali Temui Dirjen Keuda Kemendagri Bahas Peningkatan APBD

23 September 2025 | 10:11 WIB
BERITA

Klaim Tanah Adat di Simalungun Ilegal karena KLHK Sudah Nyatakan Belum Ada Penetapan MHA

23 September 2025 | 09:40 WIB
BERITA

Plt. Kasat Lantas Polres Tanjungbalai Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas ke 70 di Polda Sumut

23 September 2025 | 07:56 WIB
BERITA

R APBD 2026, Roma Uli Silalahi Kritisi Sistem Kesehatan dan Program Zero Lampu Padam

23 September 2025 | 07:55 WIB
BERITA

HUT ke 70 Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolda Sumut Harapkan Personel Polantas Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

23 September 2025 | 01:37 WIB
BERITA

Persoalan Kekisruhan Kepling di Medan Deli, Reza Pahlevi Lubis Nilai Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan Telah Gagal

23 September 2025 | 01:34 WIB
Labuhan Batu

Keroyok Wartawan di Depan Kantor ACC Finance Rantauprapat, Polisi Ringkus 2 Orang Debt Collector dan 7 Lagi Diburon

23 September 2025 | 01:31 WIB
BERITA

Kejati Sumut Periksa Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Terkait Dugaan Pemerasaan Oleh Anggota Komisi 3

23 September 2025 | 01:28 WIB
BERITA

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Dampingi Dinsos P3A Tertibkan Gepeng

23 September 2025 | 01:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita