Media Online Jurnal X
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa M. Wasito saat disidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar (dok)

Terdakwa M. Wasito saat disidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar (dok)

Wasito Dihukum 6 Tahun Penjara dan Uang Rp 20 Juta Diduga Pembelian Sabu Dirampas Untuk Negara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
21 Juli 2021 | 23:39 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa M. Wasito warga Jalan Serdang Gang Waru, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dihukum selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya oleh Majelis Hakim Diketuai Irwansyah Putra Sitorus SH, MH dalam sidang perkara narkotika jenis sabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (21/7/2021) siang.

Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa akrab dipanggil Wasito itu membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hukuman Terdakwa Wasito itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 7 tahun dikurangkan denda Rp. 1 Miliar subsidair 6 bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso, SH.

Tidak itu saja, barang bukti uang sebesar Rp 20 juta diduga untuk pembelian sabu dan Rp 300 ribu atau Rp 2 dirampas untuk negara. Majelis Hakim dan JPU berdasarkan fakta persidangan sepakat membuktikan Terdakwa Wasito secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan JPU, Terdakwa Wasito ditangkap para saksi dari Sat Reskrim Polres Siantar pada hari Jumat (17/7/2020) dini hari sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Serdang Gang Suzuki Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Awalnya hari Senin (13/7/2020) sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa Wasito ditelepon oleh Eduardo Als Edo (masih dalam pencarian) untuk datang menemuinya disimpang Jalan Serdang Kota Siantar. Selanjutnya terdakwa datang menjumpai Eduardo Als.Edo dan Eduardo Als.Edo menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa menyimpan sabu itu didalam bagasi sepedamotor Honda Vario BK-3902-TBG nya.

Hari Kamis (16/7/2020) malam sekira pukul 19.50 Wib, terdakwa kembali ditelepon Eduardo Als.Edo dan menyuruh datang ke Jalan Serdang Gang Rambulan Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, dengan maksud untuk mentransferkan uang. Terdakwa pergi menemui Eduardo Als.Edo di Jalan Serdang Gang Rambutan kemudian Eduardo Als.Edo lalu Eduardo Als.Edo menyerahkan 1 buah plastik hitam berisi uang sebanyak Rp 20 Juta yang merupakan uang untuk pembelian narkotika jenis sabu yang akan ditransferkan kepada penjual narkotika.

Setelah menerima uang itu terdakwa memasukkan plastik hitam berisi uangtersebut kedalam bagasi sepedamotor honda Vario BK-3902-TBG dikendarainya lalu pergi menemui temannya untuk meminjam kartu ATM sekaligus menemani transfer uang itu. Hari Jumat (17/7/2020) dini hari sekira pukul 02.00 Wib saat melintas di Jalan Serdang Gang Suzuki Kota Siantar terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Reskrim Polres Siantar yang sedang patroli. Para saksi menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan seluruh isi kantong celananya dan ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Vivo dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp 300 ribu dan 1 lembar STNK asli sepedamotor.

Para saksi juga menyuruh terdakwa membuka bagasi sepedamotor dikendarainya dan ditemukan 1 buah plastik hitam beisi uang sebanyak Rp 20 Juta, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih atau Netto 0,63 gram dan 1 unit Hp merk Nokia.

Diinterogasi Terdakwa mengaku pemilik barang bukti sabu itu dan sebelumnya sudah dua kali mentransferkan uang pembelian narkotika milik Eduardo Als.Edo kemudian mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu secara gratis dan uang sebanyak Rp 20 Juta. Lalu Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke ruangan Sat Reskrim kemudian ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.

Sementara itu Terdakwa M Wasito didampingi Pengacara Prodeo Angel Situmorang SH menyatakan banding atas putusan hukumannya itu. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah SH, MH menutup persidangan.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Para pengendara sepedamotor tunjukkan knlapot brong yang disuruh dibuka
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Sabtu (25/10/2025)...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING (Sapa Siskamling) di Pos Kamling Merah Putih Jalan Sabang Merauke
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING...

Read more
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama melalui personil Satuan Intelkam respon cepat pengecekan loksi penemuan satu buah tas mencurigakan di jalan Gereja
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar dipimpin Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama melalui personil Satuan Intelkam respon cepat pengecekan loksi...

Read more
OHP diduga pelaku curat diamankan di Polsek Siantar Marihat
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Amankan OHP Diduga Pelaku Curat Asal Sidamanik

25 Oktober 2025 | 15:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui personil piket gerak cepat mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana pencurian...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak : Medan Jangan Dikuasai Ketakutan, Gunakan Senjata Sesuai SOP untuk Penegakan Hukum !

26 Oktober 2025 | 09:05 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB
OLAHRAGA

Semarak HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar di Tebing Tinggi

25 Oktober 2025 | 21:31 WIB
BERITA

Terima Audiensi DPD LASQI, Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian

25 Oktober 2025 | 19:33 WIB
BERITA

Sosper No 7/Tahun 2024, Politisi PKB Lailatul Badri Minta Pemko Medan untuk Galakan Bank Sampah

25 Oktober 2025 | 19:11 WIB
BERITA

Sinergi PMP dan Satgas Inflasi Sumut Berdampak Langsung, Cabai Merah di Pasar Petisah Turun 36 Persen

25 Oktober 2025 | 19:08 WIB
Medan

Jaringan Narkoba Malaysia -Indonesia Dibongkar di Asahan, Polisi Sita 8 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ektasi

25 Oktober 2025 | 19:01 WIB
BERITA

Tempo 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Rayap Besi, Narkoba dan Begal. 147 Tersangka Ditangkap

25 Oktober 2025 | 18:55 WIB
Medan

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Satu Orang Ditangkap

25 Oktober 2025 | 16:16 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita