SIANTAR
Terdakwa M. Wasito warga Jalan Serdang Gang Waru, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dihukum selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya oleh Majelis Hakim Diketuai Irwansyah Putra Sitorus SH, MH dalam sidang perkara narkotika jenis sabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (21/7/2021) siang.
Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa akrab dipanggil Wasito itu membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hukuman Terdakwa Wasito itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 7 tahun dikurangkan denda Rp. 1 Miliar subsidair 6 bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso, SH.
Tidak itu saja, barang bukti uang sebesar Rp 20 juta diduga untuk pembelian sabu dan Rp 300 ribu atau Rp 2 dirampas untuk negara. Majelis Hakim dan JPU berdasarkan fakta persidangan sepakat membuktikan Terdakwa Wasito secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sesuai surat dakwaan JPU, Terdakwa Wasito ditangkap para saksi dari Sat Reskrim Polres Siantar pada hari Jumat (17/7/2020) dini hari sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Serdang Gang Suzuki Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Awalnya hari Senin (13/7/2020) sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa Wasito ditelepon oleh Eduardo Als Edo (masih dalam pencarian) untuk datang menemuinya disimpang Jalan Serdang Kota Siantar. Selanjutnya terdakwa datang menjumpai Eduardo Als.Edo dan Eduardo Als.Edo menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa menyimpan sabu itu didalam bagasi sepedamotor Honda Vario BK-3902-TBG nya.
Hari Kamis (16/7/2020) malam sekira pukul 19.50 Wib, terdakwa kembali ditelepon Eduardo Als.Edo dan menyuruh datang ke Jalan Serdang Gang Rambulan Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, dengan maksud untuk mentransferkan uang. Terdakwa pergi menemui Eduardo Als.Edo di Jalan Serdang Gang Rambutan kemudian Eduardo Als.Edo lalu Eduardo Als.Edo menyerahkan 1 buah plastik hitam berisi uang sebanyak Rp 20 Juta yang merupakan uang untuk pembelian narkotika jenis sabu yang akan ditransferkan kepada penjual narkotika.
Setelah menerima uang itu terdakwa memasukkan plastik hitam berisi uangtersebut kedalam bagasi sepedamotor honda Vario BK-3902-TBG dikendarainya lalu pergi menemui temannya untuk meminjam kartu ATM sekaligus menemani transfer uang itu. Hari Jumat (17/7/2020) dini hari sekira pukul 02.00 Wib saat melintas di Jalan Serdang Gang Suzuki Kota Siantar terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Reskrim Polres Siantar yang sedang patroli. Para saksi menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan seluruh isi kantong celananya dan ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Vivo dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp 300 ribu dan 1 lembar STNK asli sepedamotor.
Para saksi juga menyuruh terdakwa membuka bagasi sepedamotor dikendarainya dan ditemukan 1 buah plastik hitam beisi uang sebanyak Rp 20 Juta, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih atau Netto 0,63 gram dan 1 unit Hp merk Nokia.
Diinterogasi Terdakwa mengaku pemilik barang bukti sabu itu dan sebelumnya sudah dua kali mentransferkan uang pembelian narkotika milik Eduardo Als.Edo kemudian mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu secara gratis dan uang sebanyak Rp 20 Juta. Lalu Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke ruangan Sat Reskrim kemudian ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
Sementara itu Terdakwa M Wasito didampingi Pengacara Prodeo Angel Situmorang SH menyatakan banding atas putusan hukumannya itu. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah SH, MH menutup persidangan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan