Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Zulkipli Zendrato alias Zul dan Parhorasan Lumbangaol Alias Horas saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Zulkipli Zendrato alias Zul dan Parhorasan Lumbangaol Alias Horas saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Zul dan Horas Penjual Shabu Kompak Divonis 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
12 Januari 2022 | 22:29 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Zulkipli Zendrato alias Zul (26) dan Parhorasan Lumbangaol Alias Horas (24) kompak dihukum atau vonis masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtaul di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (12/1/2022).

Majelis Hakim Diketuai Afrizal Hady SH, MH itu juga memvonis kedua terdakwa masing-masing membayarkan denda sebesar Rp 1 Milyar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan ditambahkan hukuman kedua terdakwa masing-masing 3 bulan penjara.

Hukuman kedua terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara denda Rp 1 Milyard subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmah Hayati Sinaga, SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I, sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primer penuntut umum.

Sesuai dakwaan, kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Minggu (5/9/2021) sore sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Medan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Awalnya hari Minggu (5/9/2021) pagi sekira pukul 09.45 WIB kedua terdakwa berboncengan mengendarai sepedamtoor Honda Revo 5534 WAD pergi membeli shabu ke daerah Pabatu Kota Tebing Tinggi

Selanjutnya kedua terdakwa bertemu seorang laki-laki bernama Tomi (DPO) belakang warung dan menerima 1 balutan tissu didalamnya 5 paket shabu yang dibeli seharga Rp 400 ribu. Siang harinya sekira pukul 12.00 Wib kedua terdakwa singgah di sebuah warung di Simpang Mesjid Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar untuk istrahat dan bermain game.

Saat itu seorang laki-laki yang merupakan terdakwa Horas menemui kedua terdakwa hendak membeli 1 paket shabu seharga Rp 100 ribu. Lalu kedua terdakwa pun memberikan 1 paket shabu. Sore harinya sekira pukul 17.00 Wib saat melintas di Jalan Medan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar hendak pulang tiba-tiba kedua terdakwa ditangkap para saksi dan turut diamankan barang bukti 1 buah gulungan tisu didalamnya 4 paket shabu, 1 unit Hp merk Samsung, dan uang sebesar Rp 100.000.

Berdasarkan berita acara Analisis Laboratorium Brang Bukti Kriminalistik No. Lab : 7771 / NNF / 2021 tanggal 20 september 2021 yang dibuat dan ditandatangani DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd, masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 4 bungkus plastik klip berisi kristal bewarna putih berat netto 0,26 gram diduga mengandung narkotika.

Usai membacakan vonis kedua terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU berpiki-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan kedua terdakwa tersebut.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share15Tweet9SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat Jalan Rindung
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat...

Read more
Pelaku curanmor, Rey dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH dan tim
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tempo satu minggu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH berhasil mengungkap...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi mengikuti gotong royong massal di Jalan Pisang Kipas
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi mengikuti gotong royong massal di...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan Jumat Curhat Kamtibmas kepada masyarakat Jalan Bahkora II Bawah Kelurahan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Bahkora II Bawah

24 Januari 2026 | 10:58 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Rambu Rambu Lalu Lintas dI TK Kristen Kalam Kudus

24 Januari 2026 | 10:39 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap JRS Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita