SIANTAR
Wabah Pandemi Virus Corona atau Covid 19 di Kota Siantar ternyata semakin memperihatinkan, terbukti hingga Hari Kamis (4/6/2020) jumlah pasien terkonfirmasi Positif sebanyak 17 orang. Hal ini diucapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Jubir GTP2) Covid-19 Kota Siantar, Drs. Daniel Siregar melalui siaran langsung diberbagai media sosial pada malam hariya sekira 18.00 Wib.
Daniel menjelaskan, dari jumlah pasien terkonfirmasi Covid 19 itu mengalami pertambahan sebanyak 5 orang yaitu 4 orang dari Kecamatan Siantar Utara dan 1 orang Kecamatan Siantar Barat. Ke 17 pasien itu sedang menjalani perawatan atau isolasi yakni 1 orang di RSUP H. Adam Malik Kota Medan, 9 orang di RSUD dr. Djasamen Saragih Kota Siantar, 3 orang di RS Martha Friska Kota Medan, 1 orang di RSUD Rondahaim Pematang Raya Kabupaten Simalungun, 1 orang di RSU Perdagangan Kabupaten Simalungun dan 1 orang di RS Tentara Kota Siantar.
Tidak itu saja, jumlah pasien ODP sedang di Isolasi juga mengalami pertambahan sebanyak 30 orang sehingga menjadi 271 orang, PDP sedang dirawat 7 orang dan OTG Isolasi 14 orang. “Akumulasi jumlah keseluruhan pasien positif baik masih dirawat, sembuh dan meninggal dunia sebanyak 29 orang,”ujar Daniel.
Daniel menambahkan, beberapa hari ini suasana di Kota Siantar sudah semakin ramai,hal ini dapat terlihat dari pemantauan dari sepanjang jalan sehingga dimintakan kepada masyarakat supaya menahan diri sampai terjadi penurunan jumlah positif terkonfirmasi Covid 19.
“Kami telah melakukan segala upaya baik berupa himbauan, penertiban setiap sore, pengumuman melalui mobil informasi, sosialisasi media online, pemeriksaan di pos perbatasan kota dan berbagai strategi lainnya mulai bulan Maret termasuk interpensi TNI dan Polres Siantar dengan himbauan dipusat pusat perbelanjaan dan keramaian dalam rangka menekan penyebaran Covid 19,”tamnbahnya.
Lebih lanjut, Daniel menegaskan berdsasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) RI Nomor : .440-830 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 menjelaskan bagaimanakah kriteria suatu daerah yang dizinkan melaksanakan New Normal,dimana salah satu syarat utama nya Parameter kasus jumlah positif selama 14 hari menunjukkan grafik menurun.
Namun grafik di Kota Siantar justru mengalami peningkatan bahkan tanggal 18 Mei 2020 Klaster penyebaran masih 1 klaster satu dan kini sudah terdapat 3 klaster penyebaran di Kota Siantar sehingga membuat empat Kecamatan berada di Zona Merah yaitu, Kecamatan Siantar Marihat, Kecamatan Siantar Selatan, Kecamatan Siantar Timur dan Kecamatan Siantar Utara.
Sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Siantar dan dilanjutkan diksusi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diambil kesimpulan dan tindakan yang akan dilakukan Warga Kota Siantar diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan, bagi warga ditemukan lalai atau abai dalam mematuhi Protokol Kesehatan akan berikan sanksi yang regulasinya sedang disusun.
“Warga Abaikan Protokol Kesehatan Akan Diberikan Sanksi,”kata Daniel Siregar mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






