Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Kedua Terdakwa, Andi Lesmana Manik dan Martua Marolop Aruan saat sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Kedua Terdakwa, Andi Lesmana Manik dan Martua Marolop Aruan saat sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

2 Terdakwa Kecelakaan Kerja Dihukum 2 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tim Pengacara Akan Banding

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
10 Mei 2021 | 21:04 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Dua terdakwa kecelakaan kerja di PT Agung Beton Persada Utama (APBU) Andi Lesmana Manik diputus hukuman selama 2 tahun penjara dan terdakwa Martua Marolop Aruan selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (10/5/2021) sore.

Vonis kedua terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH. Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sepakat perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpannya mengakibatkan orang lain mendapatkan luka-luka berat” dalam Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Hal hal memberatkan akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi korban Teguh Syahputra Ginting mengalami luka berat berupa cacat pada tangan kirinya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Sesuai surat dakwaan JPU, Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa pada hari Rabu (15/4/2020) siang sekira pukul 11.15 WIB di PT. Agung Beton Persada Utama, Jalan Medan Km. 7,5 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Pagi harinya sekira pukul 08.00 WIB saksi korban mulai bekerja seperti biasa di PT. ABPU bersama temannya yang juga BHL bernama saksi Kevin Wayan Nugraha. Selanjutnya pukul 11.00 WIB produksi beton berhenti dan seluruh mesin batching plant serta mesin conveyor telah dimatikan kemudian seluruh truk mixer telah keluar dari wilayah pabrik (perusahaan),

Lalu saksi korban turun menuju areal mesin conveyor bawah, saat itu saksi korban melihat karet belting conveyor bawah telah robek makanya banyak material batu tersangkut di karet belting sehingga saksi korban yang sebelumnya mendapat perintah dari terdakwa Martua Marolop Aruan selaku Kepala Batching Plant agar saksi korban dan saksi Kevin Wayan Nugraha membersihkan material batu dari karet belting yang robek saat mesin mati.

Mengingat itu saksi korban pun langsung mulai membersihkan karet belting pada mesin conveyor agar material dapat dihantarkan dengan baik ke mesin batching plant, namun sekitar pukul 11.15 WIB saat saksi korban masih membersihkan karet belting tiba-tiba mesin batching plant dihidupkan terdakwa Andi Lesmana Manik selaku asisten operator (penuntutan dilakukan terpisah) atas suruhan dari terdakwa Martua sebelumnya.

Karena produksi akan dimulai lagi dan bersamaan dengan itu mesin conveyor pun turut menyala sehingga mengakibatkan tangan saksi korban yang berada diposisi karet belting conveyor menjadi tertarik dan masuk ke dalam mesin conveyor. Terdakwa Martua menjerit-jerit minta tolong sampai beberapa saat namun teredam oleh suara mesin yang kuat. Suara saksi korban terdengar saksi Kevin Wayan Nugraha yang berada di atas mesin conveyor atas dan menjerit melihat kondisi saksi korban dan berteriak kepada terdakwa Andi Lesmana Manik untuk mematikan mesin.

Terdakwa Andi Lesmana Manik pun mematikan kedua mesin dan bersama-sama karyawan lain menolong saksi korban lalu mengeluarkan tangan saksi korban dari dalam mesin conveyor dan membawa saksi korban ke Rumah Sakit Vita Insani untuk mendapatkan pertolongan.

Akibat perbuatan itu saksi korban Teguh Syahputra Ginting mengalami luka berat sesuai Visum Et Repertum No : 35847/RM/VER/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 an. Teguh Syahputra Ginting yang dibuat dan dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Sersanta Bakti Pinem, SpB, dokter pada Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar dengan hasil pemeriksaan : mengalami luka robek (luka terbuka sampai ketiak) pada dada kiri (tembus ke rongga dada).

Sementar itu Terdakwa Andi menanggapi vonisnya itu secara lisan menyatakan berpikir piki sedangkan Terdakwa Martua menyatakan menerima. JPU Rahma Hayati Sinaga SH diwakili Firdaus Maha SH menyatakan berpikir pikir.

Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir untuk menyatakan sikap atau banding atas vonis kedua terdakwa itu.

Ditempat terpisah, Abdi Purba SH dan Eljones Simanjuntak SH Tim Pengacara kedua Terdakwa ditemui usai sidang mengatakan tidak sependapat dengan vonis Majelis Hakim karena sebagaimana berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan vonis yang diberikan kepada klien kami (Kedua Terrdakwa-red) patut untuk kami mengajukan upaya hukum sesuai aturan hukum yang berlaku karena keadilan itu belum lah dirasakan kedua klien kami dengan vonis tersebut.

Seandainya pun itu terbukti bersalah menurut Yang Mulia Majelis hakim, tidaklah wajar menjatuhkan pidana selama itu kepada kedua klien kami karena dilihat dari kasus lain yang mengakibatkan kematian pun tidak lah selama itu, apalagi kasus ini kan dalam ruang lingkup ketenaga kerjaan.

“Kami Tim Pengacara kedua klien kami itu akan mengajukan banding. Semoga nanti didalam upaya hukum Majelis Hakim ditingkat banding lebih arif dan bijaksana dalam melihat kebenaran dari pada kasus ini sehingga bisa terfaktakan, karena untuk kasus ini akan berakibat kepada karyawan didalam tenaga kerja baik di perusahaan lainnya,”kata Eljones Simanjuntak mengakhiri.

 

 

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share84Tweet53SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Julham Efendi Saragih mengikuti kegiatan gotong royong yang berlangsung di Jalan Medan Area
BERITA

Polsek Siantar Barat Ikuti Gotong Royong di Jalan Medan Area

6 September 2025 | 20:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Julham Efendi Saragih mengikuti kegiatan gotong royong yang berlangsung di Jalan...

Read more
Personil Polsek Siantara Utara pengecekan di Warung Tuak Pak Hatihoran
BERITA

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Tidak Temukan Keributan di Jalan Bah Birong Ujung

6 September 2025 | 19:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polsek Siantar Utara gerak cepat melakukan pengecekan adanya keributan di jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Ronald Sianipar dan AIPDA Roy F. Sidabutar S.H melaksanakan kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Pematang
BERITA

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas, Polsek Siantar Selatan Terima Aspirasi Dari Masyarakat 

6 September 2025 | 19:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Ronald Sianipar dan AIPDA Roy F. Sidabutar S.H melaksanakan...

Read more
Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel Pasaribu
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Barat Ikuti Gotong Royong di Jalan Medan Area

6 September 2025 | 20:10 WIB
BERITA

Wartawan Media Online Nico Saragih Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Lakukan Penyelidikan

6 September 2025 | 19:58 WIB
BERITA

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Tidak Temukan Keributan di Jalan Bah Birong Ujung

6 September 2025 | 19:47 WIB
BERITA

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas, Polsek Siantar Selatan Terima Aspirasi Dari Masyarakat 

6 September 2025 | 19:20 WIB
BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita