Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Kedua Terdakwa, Andi Lesmana Manik dan Martua Marolop Aruan saat sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Kedua Terdakwa, Andi Lesmana Manik dan Martua Marolop Aruan saat sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

2 Terdakwa Kecelakaan Kerja Dihukum 2 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tim Pengacara Akan Banding

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
10 Mei 2021 | 21:04 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Dua terdakwa kecelakaan kerja di PT Agung Beton Persada Utama (APBU) Andi Lesmana Manik diputus hukuman selama 2 tahun penjara dan terdakwa Martua Marolop Aruan selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (10/5/2021) sore.

Vonis kedua terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH. Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sepakat perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpannya mengakibatkan orang lain mendapatkan luka-luka berat” dalam Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Hal hal memberatkan akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi korban Teguh Syahputra Ginting mengalami luka berat berupa cacat pada tangan kirinya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Sesuai surat dakwaan JPU, Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa pada hari Rabu (15/4/2020) siang sekira pukul 11.15 WIB di PT. Agung Beton Persada Utama, Jalan Medan Km. 7,5 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Pagi harinya sekira pukul 08.00 WIB saksi korban mulai bekerja seperti biasa di PT. ABPU bersama temannya yang juga BHL bernama saksi Kevin Wayan Nugraha. Selanjutnya pukul 11.00 WIB produksi beton berhenti dan seluruh mesin batching plant serta mesin conveyor telah dimatikan kemudian seluruh truk mixer telah keluar dari wilayah pabrik (perusahaan),

Lalu saksi korban turun menuju areal mesin conveyor bawah, saat itu saksi korban melihat karet belting conveyor bawah telah robek makanya banyak material batu tersangkut di karet belting sehingga saksi korban yang sebelumnya mendapat perintah dari terdakwa Martua Marolop Aruan selaku Kepala Batching Plant agar saksi korban dan saksi Kevin Wayan Nugraha membersihkan material batu dari karet belting yang robek saat mesin mati.

Mengingat itu saksi korban pun langsung mulai membersihkan karet belting pada mesin conveyor agar material dapat dihantarkan dengan baik ke mesin batching plant, namun sekitar pukul 11.15 WIB saat saksi korban masih membersihkan karet belting tiba-tiba mesin batching plant dihidupkan terdakwa Andi Lesmana Manik selaku asisten operator (penuntutan dilakukan terpisah) atas suruhan dari terdakwa Martua sebelumnya.

Karena produksi akan dimulai lagi dan bersamaan dengan itu mesin conveyor pun turut menyala sehingga mengakibatkan tangan saksi korban yang berada diposisi karet belting conveyor menjadi tertarik dan masuk ke dalam mesin conveyor. Terdakwa Martua menjerit-jerit minta tolong sampai beberapa saat namun teredam oleh suara mesin yang kuat. Suara saksi korban terdengar saksi Kevin Wayan Nugraha yang berada di atas mesin conveyor atas dan menjerit melihat kondisi saksi korban dan berteriak kepada terdakwa Andi Lesmana Manik untuk mematikan mesin.

Terdakwa Andi Lesmana Manik pun mematikan kedua mesin dan bersama-sama karyawan lain menolong saksi korban lalu mengeluarkan tangan saksi korban dari dalam mesin conveyor dan membawa saksi korban ke Rumah Sakit Vita Insani untuk mendapatkan pertolongan.

Akibat perbuatan itu saksi korban Teguh Syahputra Ginting mengalami luka berat sesuai Visum Et Repertum No : 35847/RM/VER/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 an. Teguh Syahputra Ginting yang dibuat dan dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Sersanta Bakti Pinem, SpB, dokter pada Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar dengan hasil pemeriksaan : mengalami luka robek (luka terbuka sampai ketiak) pada dada kiri (tembus ke rongga dada).

Sementar itu Terdakwa Andi menanggapi vonisnya itu secara lisan menyatakan berpikir piki sedangkan Terdakwa Martua menyatakan menerima. JPU Rahma Hayati Sinaga SH diwakili Firdaus Maha SH menyatakan berpikir pikir.

Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir untuk menyatakan sikap atau banding atas vonis kedua terdakwa itu.

Ditempat terpisah, Abdi Purba SH dan Eljones Simanjuntak SH Tim Pengacara kedua Terdakwa ditemui usai sidang mengatakan tidak sependapat dengan vonis Majelis Hakim karena sebagaimana berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan vonis yang diberikan kepada klien kami (Kedua Terrdakwa-red) patut untuk kami mengajukan upaya hukum sesuai aturan hukum yang berlaku karena keadilan itu belum lah dirasakan kedua klien kami dengan vonis tersebut.

Seandainya pun itu terbukti bersalah menurut Yang Mulia Majelis hakim, tidaklah wajar menjatuhkan pidana selama itu kepada kedua klien kami karena dilihat dari kasus lain yang mengakibatkan kematian pun tidak lah selama itu, apalagi kasus ini kan dalam ruang lingkup ketenaga kerjaan.

“Kami Tim Pengacara kedua klien kami itu akan mengajukan banding. Semoga nanti didalam upaya hukum Majelis Hakim ditingkat banding lebih arif dan bijaksana dalam melihat kebenaran dari pada kasus ini sehingga bisa terfaktakan, karena untuk kasus ini akan berakibat kepada karyawan didalam tenaga kerja baik di perusahaan lainnya,”kata Eljones Simanjuntak mengakhiri.

 

 

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share84Tweet53SendShare

Berita Terkait

Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more
Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita