NIAS II
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli tahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Salo’o, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat tahun Anggaran 2023-2024.
Ketiga tersangka yakni ; YG selaku Bendahara, KG selaku Kades Tahun 2023 dan TG selaku Pj. Kades 2024.
Mereka diduga menilap uang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diperuntukan untuk program ketahanan pangan pengadaan ayam kampung, peningkatan pembangunan jalan desa serta Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara Inspektorat Kabupaten Nias Barat ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 549 juta lebih, dan yang baru dikembalikan para tersangka hanya Rp 6 juta,” kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, didampingi Kasi Pidsus, Berkat Dakhi, di Kantor Kejari Gunungsitoli, Kamis (22/5/2025).
Yaatulo menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan para tersangka.
“Jadi ditemukan ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan keadaan keuangan dilapangan dikarenakan didalam laporan realisasi disebutkan bahwa kegiatan belum dilaksanakan namun uang untuk kegiatan tersebut telah ditarik dari Rekening Kas Desa (RKD),” katanya.
Sehingga, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status ketiganya sebagai tersangka.
Ia mengatakan kepada ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ROM)