TANJUNGBALAI
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 3 orang pengedar narkotika jenis shabu dan ganja tepat di Belakang Pajak Suprapto Jln. Pelita Lk. II Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 3.00 Wib dini hari.
Ke 3 pengedar tersebut berinisilal, M THR alias THR, (42) warga jalan Pattimura Ujung, Lingk. III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, TF alias BM (52) warga jalan Ros, Lingk. IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan M YF SRG (42) warga jalan Pelita, Lingk. II, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasatres Narkoba AKP Reynold Silalahi SH dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya seorang laki-laki memiliki dan menjual narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah di Pajak Suprapto.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit Idik I dan Kanit Idik II menggerebek rumah tersebut dan berhasil meringkus pelaku TF alias BM bersama kedua pelaku berinisial M THR dan M YF SRG.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) II kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Bruto) 0,14 gram di bawah kasur tempat tidur pelaku TF alias BM, 1 buah alat hisap shabu/bong diatas meja kaca hias didalam kamarnya.
Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan pelaku M THR dan mendapatkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 1,16 gram di kantong celana sebelah kanannya. Diinterogasi Pelaku M THR mengaku mendapatkan 9 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 88,65 gram yang disimpannya didalam lemari kamar.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan pelaku M YF SRG dan didapatkan 1 bungkus kertas warna coklat didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja bruto 0,92 gram yang diakui diperoleh dari seseorang yang berinisial DD (belum tertangkap)
Diintrogasi pelaku TF alias BM mengakui Shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berinisial BTK’ (belum tertangkap) dan Pelaku M THR mengakui Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial HN (belum tertangkap).
Lalu ketiga pelaku TF alias BM, M THR dan M YF SRG serta Barang Bukti disita dibawa kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan peroses lebih lanjut.
Untuk rincian Barang bukti yang disita dari pelaku M THR alias THR berupa 9 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 88,65 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 1,16 gram, Uang Tunai Rp.552.000, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah Hp merk Nokia warna biru, 3 bal plastik klip transparan kosong dan 2 buah pipet runcing.
Dari Pelaku TF alias BM berupa 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 0,14 gram, Uang tunai sejumlah Rp. 4.765.000, 1 buah dompet warna coklat, Uang tunai sejumlah Rp. 226.000, 1 unit HP merk VIVO warna hitam dan 1 buah alat hisap shabu / bong.
Serta barang bukti yang disita dari pelaku M YF SRG berupa, 1 bungkus kecil kertas warna coklat berisi diduga Narkotika jenis Ganja bruto 0,92 gram dan Uang sejumlah Rp.2000.
“Jumlah keseluruhan diduga Narkotika jenis shabu bruto 89,95 gram dan Ganja bruto 0,92 gram. Hingga saat ini ke 3 pelaku sudah di tahan guna diproses sesuai Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Reynold Silalahi SH. ( TF ).






