TEBING TINGGI
Sebanyak 498,61 gram narkotika jenis sabu dan 1.875 butir pil ektasi ludes di giling menggunakan blender mesin saat di lakukan pemusnahan barang bukti dihadapan ketiga tersangka di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (04/10/2022).
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung Kapolres Tebing Tinggi, AKBP. M. Kunto Wibisono bersama Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring, Plt Kepala BNN Kota Tebing Tinggi Soritua Sihombing, Kejari Tebing Tinggi diwakili Kasi Pidum Dipho Sembiring, mewakili Puslatfor Polda Sumur Ipda Hafiz, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan sejumlah pihak lainya.
Sebelum di lakukaan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Kapolres Tebing Tinggi menyebutkan, kalau barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba dari tiga tersangka di tempat berbeda namun masih berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Adapun ketiga tersangka itu yakni inisial Zeh alias Z (25) warga Jalan Merpati Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, BCS alias B (23) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dan seorang perempuan DA alias D (18) warga Jalan Bukit Jamu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan tersangka Zeh yang ditangkap Sabtu (3/9/2022) yang lalu di Desa Paya Bagas diamankan barang bukti 38,91 gram sabu dan dari rumahnya diamankan 459,70 gram sabu, 1.409 butir pil ekstasi warna hijau dan 350 butir pil ekstasi warna orange.
Selanjutnya, Minggu (18/9/2022) dilakukan pengembangan dipimpin Kasat Narkoba AKP Happay Margowati dan berhasil mrnangkap tersangka BCD dan DA di Jalan Sisingamangaraja dengan mengamankan barang bukti 116 butir pil ekstasi merek Gucci warna hijau.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Ini merupakan wujud dari konsistensi Polres Tebing Tinggi dan BNN serta Kejari dalam memerangi dan memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Kapolres.
Dalam kesempatan itu, AKBP. M. Kunto Wibisono juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi narkoba guna menyelamatakan generasi muda ke depan agar jangan sampau terbelenggu akibat narkoba.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan