Media Online Jurnal X
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeCABUL
Tersangka SW alias Wan

Tersangka SW alias Wan

Hitungan Jam Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Wan Kakek Predator Seks Bocah 5 Tahun

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
20 Desember 2025 | 11:13 WIB
inCABUL, Kabupaten Simalungun
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIMALUNGUN II

Tempo hitungan jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dipimpin Pelaksana tugas harian Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AIPTU Akhirul Nizar, SH berhasil menangkap seorang kakek predator seksual berinisial SW alias Wan (46) warga Huta II, Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Terungkapnya kejadian tersebut bermula pada Rabu, (17/12/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB A yang merupakan kakek korban tengah bekerja di ladang sawit milik orang lain. Tiba-tiba, kepala lorong (Keplor) berinisial AR mendatanginya dengan membawa kabar mengejutkan.

AR menunjukkan video cucu A yang berinisial Z (5) sedang dicabuli oleh SW. AR juga mengatakan itu ada juga fotonya, udah disebarkan kemana-mana. Tanpa membuang waktu, A langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan dan dilanjutkan ke Polres Simalungun dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Desember 2025.

Selanjutnya Plt. Harian Kanit PPA AIPTU Akhirul Nizar bersama Tim langsung penyelidikan ke lapangan bersama perangkat desa dan masyarakat setempat. Kemudian hitungan jam Tersangka SW alias Wan berhasil ditangkap dirumahnya.

Diinterogasi tersangka SW alias Wan mengaku pada hari Kamis (11/12/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB, korban Z (5) bersama kakaknya datang ke rumah tersangka.

Mendengar ketukan itu, Tersangka W yang saat itu sedang bermain handphone (H) langsung membuka pintu dan melihat korban dan kakaknya yang datang.

Kemudian kakak korban meminjam HP karena HP-nya sedang di-charge di rumah Sementara korban yang polos meminta uang Rp2.000 untuk membeli jajan. Namun, tersangka justru mengajukan syarat yang sangat tidak manusiawi yakni menghisap alat kelaminnya agar diberikan uang tersebut.

Permintaan itu pun dipenuhi korban dengan menghisap alat kelamin tersangka dan kakak korban merekam/vidio menggunakan HP tersangka meski sempat dilarang tersangka.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dikonfirmasi pada Jumat (19/12/2025) malam memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Unit PPA. “Ini menunjukkan profesionalisme dan presisi kerja Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menangani kasus perlindungan perempuan dan anak. Kami tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKP Verry.

Tim Unit PPA berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek VIVO warna biru tipe Y12 dengan nomor WhatsApp 087XXXXXXXXX yang berisi rekaman adegan cabul tersebut. “Barang bukti ini sangat krusial untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Akhirul.

Dalam pemeriksaan, tersangka SW alias Wan yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku terang-terangan atas perbuatannya. “Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Z yang tinggal di belakang rumahnya,” ungkap Akhirul.

Tersangka kini dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan, tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari predator seksual. Kami akan terus bekerja profesional dan cepat tanggap dalam menangani kasus serupa,” pungkas AKP Verry. (*/Fred)

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Personil Polsek Jorlang Hataran saat olah TKP 
Gantung Diri

Wanita 51 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri Diperladangan Coklat Dusun Hinalang

19 Juli 2026 | 13:13 WIB

SIMALUNGUN III  Wanita berumur 51 tahun inisial R br. S warga Dusun Hinalang I, Desa Pagar Pinang, Kecamatan Jorlang Hataran,...

Read more
IPS diduga korban penganiayaan oknum PP PN Pematangsianțar kondisi luka
Kabupaten Simalungun

Diduga Aniaya Tetangga, Oknum Panitera PN Pematangsiantar Dipolisikan

18 Juli 2026 | 21:25 WIB

PEMATANGSIANTAR II Oknum Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar inisial GMG dipolisikan ke Polsek Dolok Batu Nanggar Polres Simalungun diduga melakukan...

Read more
Panit 1 IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H dan Panit II IPDA Fendy H. Simanullang, S.E. M.M lakukan pengecekan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Huta Bahbiding II
BERITA

Respon Cepat Laporan CC 110, Polsek Tanah Jawa Cek Dugaan Peredaran Sabu di Huta Bahbiding II

17 Juli 2026 | 22:29 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun dipimpin Panit 1 IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H dan Panit II IPDA...

Read more
GMKI PSS Bersama GAMKI dan PIKI Gelar FGS Serta Penanaman Pohon di Panombeian Panei
BERITA

GMKI PSS Bersama GAMKI dan PIKI Gelar FGS Serta Penanaman Pohon di Panombeian Panei

16 Juli 2026 | 10:27 WIB

SIMALUNGUN II Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun (PSS) bersama Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Simalungun dan Persatuan...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu 100,62 gram dan Dua Orang Ditangkap

19 Juli 2026 | 13:50 WIB
BERITA

Wallikota Tanjungbalai Harapkan Hadirnya IPHR Sebagai Mitra Strategis Pemko Mendukung Pembangunan Daerah

19 Juli 2026 | 13:38 WIB
BERITA

Minten Saragih Lantik Andre Simbolon Sebagai Ketua DPC Pemuda Perintis Kota Pematangsiantar 2025 -2031, Zulkarnain Sinaga Ketua di Simalungun 

19 Juli 2026 | 13:21 WIB
Gantung Diri

Wanita 51 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri Diperladangan Coklat Dusun Hinalang

19 Juli 2026 | 13:13 WIB
Narkoba

Residivis S “Nyanyi”, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dandy dan Ricko Diduga Pengedar Serta Sabu 14,75 Gram Diamankan 

19 Juli 2026 | 12:36 WIB
BERITA

Perkuat Sinergitas, Kapolres Pematangsiantar Gerak Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

19 Juli 2026 | 12:13 WIB
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Serba Jadi Sunggal Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, 3 Orang dan Sabu 29,84 gram Diamankan Serta Sejumlah Barak Dibakar

19 Juli 2026 | 12:08 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Sabu dan Ganja di Jalan SM. Raja

19 Juli 2026 | 11:18 WIB
LAKA LANTAS

Polisi Resmi Tetapkan Sopir Truk Tersangka Diduga Penyebab Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

19 Juli 2026 | 10:54 WIB
BERITA

Agar Penerima Bansos Tepat Sasaran, Paul MAS Minta Pemko Medan Lakukan Pendataan Ulang

19 Juli 2026 | 10:47 WIB
BERITA

Peletakan Batu Pertama Masjid Jamik, Lailatul Badri : Jadikan Masjid Sebagai Pusat Pembinaan Umat

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
BERITA

Robi Barus Imbau Pelaku UMKM Untuk Mengurus NIB Sebagai Bentuk Legalitas dan Mempermudah Bantuan Usaha

19 Juli 2026 | 10:15 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep