PEMATANGSIANTAR II
Respon cepat lakukan pengembangan adanya pengakuan residivis narkotika inisial S (45) yang terlebih dahulu ditangkap, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A Simarmata S.Tr.I.K berhasil meringkus dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Seram Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Selasa 14 Juli 2026 malam sekira pukul 23.40 WIB.
Kedua tersangka tersebut inisial inisial DP alias Dandy (22) warga Jalan Mujahir Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan RPS alias Ricko (23) warga Huta Bah Joga Selatan Kelurahan Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Awalnya pada Rabu (14/7/2026) malam sekira Pukul 23.00 Wib Kanit 1 IPDA Hezron A Simarmata S.Tr.I.K bersama Tim Opsnal menangkap tersangka S (41) residivis narkotika di depan Gereja HKBP Sukadame Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Kemudian disita barang bukti berupa 1 bungkus rokok merek magnum filter didalamnya 2 paket narkotika jenis ganja berat bruto 2.50 gram di balut kertas coklat, sepeda motor mio warna putih BK 1148 NY, 1 bungkus kotak rokok sempurna kecil di dalamnya 1 paket plastik klip di duga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,39 gram di balut tisu, dan 1 unit HP.
Diinterogasi tersangka S mengaku sabu diperolehnya dari tersangka DP atau sering dipanggil nama Dandy di Simpang Jalan Seram. Adanya pengakuan tersebut Kanit 1 bersama Tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka Dandy.
Lalu sekira pukul 23.40 Wib tersangka Dandy berhasil ditangkap bersama tersangka RPS alias Ricko diatas sepedamotor Honda Beat tanpa plat nomor polisi yang diparkirkan dipinggir jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kemudian dari tersangka Dandy ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merek magnum filter dari atas aspal yang sebelumnya di lemparkannya menggunakan tangan kiri. Didalam rook Magnum filter tersebut didalamnya 2 paket di duga narkotika jenis sabu dibalut tisu dan juga handphone (HP) merk infinix warna hijau toska dari tangan sebelah kanannya, uang tunai sebesar Rp. 240.000,00 dari kantong celana depan sebelah kanannya sedangkan dari tersangka Ricko ditemukan barang bukti 1 unit HP merek Redmi warna biru dari dalam dasboard sepedamotor sebelah kiri.
Diinterogasi tersangka Dandy mengaku masih ada menyimpan sabu di dalam kamar rumahnya. Mendengar itu Kanit 1 bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka Dandy di Jalan Sekolah Kelurahan Basorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Tim Opsnal didampingi RT setempat Ernita Siregar melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka Dandy serta menemukan barang bukti 1 bungkusan alumunium foil di dalamnya 1 buah kaleng merek Fruity Candy di dalamnya terdapat 3 buah plastik klip yang terbagi menjadi 2 paket di duga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong dan 1 buah timbangan digital merk Acis.
Tersangka Dandy mengaku pemilik barang bukti yang disita tersebut dan 4 paket sabu total keseluruhan berat bruto 14,75 gram diperolehnya dari seorang laki laki panggilan inisial D yang berada di Bali (Dalam Lidik). Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Minggu (19/7/2026) mengatakan kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (JX)






