Media Online Jurnal X
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Kedua tersangka MS alias Sa dan SN alias Syaf serta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai 

Kedua tersangka MS alias Sa dan SN alias Syaf serta barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai 

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Sabu 100,62 gram dan Dua Orang Ditangkap

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
19 Juli 2026 | 13:50 WIB
inNarkoba, Tanjung Balai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNGBALAI II

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggalkan peredaran narkotika jenis sabu berat bruto 100,62 gram di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada Jumat (17/7/2026) malam.

Dua orang pengedar ditangkap inisial MS alias Sa (37) dan SN alias Syaf (29)

Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H. M.Psi bersama Kanit I Ipda Firman Simangunsong dan Tim Opsnal.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami melakukan teknik undercover buy atau pembelian terselubung. Saat pelaku berada di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Yudi.

Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik asoy hitam berisi 1 bungkus plastik transparan besar diduga kuat berisi narkotika jenis sabu berat kotor 100,62 gram di atas tanah, tepat di hadapan tersangka MS, 1 unit HP, Uang tunai sebesar Rp380.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu sebelumnya dan unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

“Ketika penangkapan keduanya berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dan memprovokasi warga sekitar,” ujarnya.

Ia menambahkan diinterogasi kedua tersangka mengaku pemilik sabu tersebut yang didapat dari seorang pria berinisial S (lidi). “Tersangka membeli sabu tersebut seharga Rp23 juta, dan rencananya akan mereka jual kepada petugas kami seharga Rp27 juta. Namun, aksi mereka berhasil kami hentikan,” tambah AKP Yudi.

Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai guna diakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Tanjungbalai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungbalai dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungannya,” Pungkas Kasat Narkoba. (TF)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Ps. Kabagops AKP Natal Fernando Saragih, S.Pd bersama sejumlah personel lainnya. salurkan bansos kepada Ibu R. Manullang
BERITA

Wujud Kepedulian, Polres Tanjungbalai Gelar Minggu Kasih dan Salurkan Bantuan Sosial

19 Juli 2026 | 19:42 WIB

TANJUNGBALAI II Sebagai upaya mempererat tali silaturahmi sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tanjungbalai kembali melaksanakan kegiatan...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan, Anwar Ruji hadiri pengukuhan dan pelantikan Pengurus Ikatan Pejuang Honor R4 (IPHR) Kota Tanjungbalai
BERITA

Wallikota Tanjungbalai Harapkan Hadirnya IPHR Sebagai Mitra Strategis Pemko Mendukung Pembangunan Daerah

19 Juli 2026 | 13:38 WIB

TANJUNGBALAI II  Hadirnya Ikatan Pejuang Honor R4 (IPHR) diharapkan dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dalam mendukung keberhasilan...

Read more
Tersangka DP alias Dandy dan RPS alias Ricko beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Residivis S “Nyanyi”, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dandy dan Ricko Diduga Pengedar Serta Sabu 14,75 Gram Diamankan 

19 Juli 2026 | 12:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Respon cepat lakukan pengembangan adanya pengakuan residivis narkotika inisial S (45) yang terlebih dahulu ditangkap, Satuan Reserse Narkoba...

Read more
Polisi mengerebek sarang narkoba di Dusun I Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang dipasang sejumlah barikade untuk menghalangi petugas memasuki kawasan.Foto Ist
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Serba Jadi Sunggal Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, 3 Orang dan Sabu 29,84 gram Diamankan Serta Sejumlah Barak Dibakar

19 Juli 2026 | 12:08 WIB

MEDAN II Polisi mengerebek basis sarang narkoba di Dusun I Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Operasi Grebek Sarang...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep