TANJUNGBALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggalkan peredaran narkotika jenis sabu berat bruto 100,62 gram di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada Jumat (17/7/2026) malam.
Dua orang pengedar ditangkap inisial MS alias Sa (37) dan SN alias Syaf (29)
Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H. M.Psi bersama Kanit I Ipda Firman Simangunsong dan Tim Opsnal.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami melakukan teknik undercover buy atau pembelian terselubung. Saat pelaku berada di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Yudi.
Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik asoy hitam berisi 1 bungkus plastik transparan besar diduga kuat berisi narkotika jenis sabu berat kotor 100,62 gram di atas tanah, tepat di hadapan tersangka MS, 1 unit HP, Uang tunai sebesar Rp380.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu sebelumnya dan unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
“Ketika penangkapan keduanya berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dan memprovokasi warga sekitar,” ujarnya.
Ia menambahkan diinterogasi kedua tersangka mengaku pemilik sabu tersebut yang didapat dari seorang pria berinisial S (lidi). “Tersangka membeli sabu tersebut seharga Rp23 juta, dan rencananya akan mereka jual kepada petugas kami seharga Rp27 juta. Namun, aksi mereka berhasil kami hentikan,” tambah AKP Yudi.
Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai guna diakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Tanjungbalai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungbalai dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungannya,” Pungkas Kasat Narkoba. (TF)






