MEDAN II
Polisi mengerebek basis sarang narkoba di Dusun I Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), personel gabungan Polrestabes Medan.
Untuk masuk ke lokasi, petugas harus melewati berbagai rintangan yang sengaja dibuat para pelaku, mulai dari barikade kayu, barikade ban bekas, semak belukar, hingga area rawa yang dipenuhi air dan lumpur.
“Untuk memasuki titik ini tim tidak mudah, dimana sarang narkoba ini sudah terkonsep sedemikian rupa ada barikade, pagar-pagar untuk menghalangi petugas melakukan tindakan tegas di lokasi kejadian,” katanya.
Dari hasil pengerebekan, kaat Rafli pihaknya berhasil mengamankan para pelaku dan juga alat bukti lainya.
“Ada 3 orang yang kami amankan dalam penggerebekan ini, mereka yakni PP (28), F (50), dan S (58), yang perannya masih kami dalami. Di lokasi kami juga mengamankan 7 paket sabu, dengan berat total 29,84 gram, alat hisap, plastik klip, timbangan elektrik, dan sejumlah barang bukti lain termasuk HT ,” ucap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Minggu (17/2/2026).
Ia menambahkan, guna mencegah praktek serupa kembali terulang, seluruh barak narkoba kemudian dihancurkan dan dibakar. Tempat ini, nantinya juga akan diawasi, dan operasi penggerebekan sarang narkoba serupa dipastikan akan kembali dilakukan, jika sarang narkoba di tempat ini kembali beroperasi.
“Seluruh barak yang ada kami bumihanguskan, kami juga akan awasi tempat ini. Kami pastikan, bagaimana pun cara pelaku narkoba berkamuflase dan bertransformasi, kami tidak akan tinggal diam dan pasti akan kami ungkap,” pungkasnya. (ROM)






