PEMATANGSIANTAR II
Oknum Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar inisial GMG dipolisikan ke Polsek Dolok Batu Nanggar Polres Simalungun diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya inisial Pelapor IPS (36).
Laporkan pengaduan korban (IPS-red) berdasarkan LP/B/242/VII/2026/SPKT/Polsek Dolok Batunanggar/Polres Simalungun /Polda Sumatera Utara, tanggal (18/7/2026).
Pelapor IPS (36) diduga korban penganiayaan diduga dilakukan GMG. Keduanya masih bertetangga di Jalan Gotong Royong Perumahan Gold residence, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Korban IPS kepada media ini, Sabtu (18/7/2026) mengatakan telah melaporkan oknum panitera itu secara resmi ke Polsek Dolok Batunanggar guna diproses hukum.
Korban dipukul dan diludahi pelaku saat hendak masuk ke rumah, tiba tiba pelaku marah dan emosi. Sikap arogansi GMG sebagai penegak hukum yang bekerja di Pengadilan sangat tidak pantas, apalagi dilakukan di depan umum.
“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (18/7/2026) sekira pukul 00.24 wib. Saya hendak masuk ke dalam rumahnya. Tanpa tahu sebabnya, si Gartilan langsung memaki saya dengan kata kata kasar,” kata IPS kepada media ini.
Antara pelaku dan korban juga sempat cekcok, sebelum pelaku mencekik leher korban. Pelaku juga melakukan penganiayaan berulang ulang kepada korban yang mengakibatkan mata sebelah kiri luka.
“Bukan hanya saya karena sudah ribut para tetangga langsung datang dan masyarakat lainnya juga turut dianiaya dia. Tidak hanya itu, yang paling tidak saya terima itu, istri saya juga di maki – maki dan dihina,” kata korban.
Korban berharap, laporannya segera ditanggapi dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar Iptu Rido yang dikonfirmasi media ini secara terpisah, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.
“Kami akan segera memproses laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi,” katanya.
Oknum PN Pematangsianțar, GMG hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi. (JX)






