JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) dipimpin Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, SH untuk kesepuluh kalinya pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 72,42 Kilogram (Kg) yang berasal dari tiga kasus berbeda.
Berawal informasi peredaran narkoba dari Malasya ke Kabupaten Batubara dan Kota Medan, pada tanggal 29 September 2019, petugas BNN menangkap tersangka DS di daerah Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan dengan barang bukti sabu seberat 6,29 Kg.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan tersangka IA di daerah Percut Seri Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan AP di sebuah kedai di daerah Deli Serdang. Dari keterangan, ketiga tersangka tersebut dikendalikan Ayar seorang napi Lapas Kelas I, Tanjung Gusta. Kota Medan.
Selanjutnya, tanggal 5 Oktober 2019, petugas BNN menangkap kurir berinisial FK di sebuah rumah makan, di jalan Ahmad Yani, Bangalon, Kutai Timur. Petugas menggeledah mobil yang dikendari tersangka dan berhasil menyita dua karung berisi sabu seberat 41,35 Kg.
Selanjutnya, petugas BNN mengamankan TAN yang diduga kuat sebagai pengendali kurir di Bandara Sepinggan Balikpapan. Dua tersangka lainnya juga berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di Samarinda yaitu RU dan AS.
Lalu tanggal 12 Oktober 2019, petugas BNN menangkap tersangka MAS dengan barang bukti sabu seberat 24,90 Kg di Pidie Jaya, Aceh. Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas mengamankan tersangka MY di Kabupaten Pidie, pada tanggal 13 Oktober 2019, dan RID di Aceh Utara pada tanggal 14 Oktober 2019.
Penulis : Biro Humas dan Protokol BNN RI, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post