Media Online Jurnal X
Jumat, 31 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Kejari Pematangsianțar melalui Jaksa Eksekutor Lamhot Efrikson Siburian, S.H. M.H saat eksekusi terpidana Mangaratua Siahaan

Kejari Pematangsianțar melalui Jaksa Eksekutor Lamhot Efrikson Siburian, S.H. M.H saat eksekusi terpidana Mangaratua Siahaan

9 Tahun DPO, Kejari Pematangsiantar Akhirnya Eksekusi Terpidana Perlindungan Anak

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
31 Juli 2026 | 17:36 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Selama 9 tahun diburon dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsianțar akhirnya berhasil melakukan eksekusi terpidana tindak pidana perlindungan anak bernama Mangara Tua Siahaan warga Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar pada Jumat (31/7/2026).

Eksekusi tersebut dilakukan Kejari Pematangsianțar melalui Jaksa Eksekutor Lamhot Efrikson Siburian, S.H. M.H.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi antara Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, dan Kejari Pematangsiantar.

Sebelumnya, pada Kamis (30/7/2026) Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan terpidana Mangara Tua Siahaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten setelah melakukan pemantauan selama lebih dari dua minggu. Terpidana Mangara Tua Siahaan baru tiba dari wilayah Kalimantan.

Selanjutnya, Terpidana Mangara Tua Siahaan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Pematangsiantar.

Terpidana Mangara Tua Siahaan ditetapkan sebagai DPO setelah melarikan diri usai dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar pada tahun 2017.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi, yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 tanggal 10 Januari 2019.

Berdasarkan putusan tersebut, terpidana Mangara Tua Siahaan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sehubungan dengan pengamanan dan Eksekusi ini, terhadap Terpidana telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Nomor: PRINT-38/N.2.12/Epp.3/05/2019 tanggal 02 Mei 2019, dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

“Kejari Pematangsiantar akan terus bekerja senyap untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap orang orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) baik saksi, tersangka maupun terpidana guna mendukung proses hukum serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi korban kejahatan,” Kata Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH melalui Kasi Intelijen Hery P. Situmorang SH. MH. (JX)

Share28Tweet18SendShare

Berita Terkait

Polwan Polres Simalungun Turun ke Dapur Umum
BERITA

Polwan Polres Simalungun Turun ke Dapur Umum, Sat Samapta Distribusikan Air Bersih bagi Korban Banjir Bandang Dolok Batu Nanggar

31 Juli 2026 | 18:46 WIB

SIMALUNGUN II Polres Simalungun terus memperkuat dukungan bagi masyarakat korban bencana alam banjir bandang yang melanda wilayah Kecamatan Dolok Batu...

Read more
Polsek Dolok Batu Nanggar Bantu Evakuasi Korban Banjir
BERITA

Sigap! Polsek Dolok Batu Nanggar Bantu Evakuasi Korban Banjir Luapan Sungai Sikam, 150 Rumah Warga Terdampak

31 Juli 2026 | 18:35 WIB

SIMALUNGUN II Personel Polres Simalungun melalui Polsek Dolok Batu Nanggar bergerak cepat melakukan evakuasi dan membantu masyarakat yang menjadi korban...

Read more
Kanit Reskrim IPDA Leo Tambunan SH respon cepat pengecekan dan membantu warga korban bencana alam di Jalan Suka Damai
BERITA

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Pengecekan dan Bantu Warga Korban Bencana Alam 

31 Juli 2026 | 18:08 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Leo Tambunan SH respon cepat pengecekan dan membantu warga korban...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas kepada Pokmas di Jalan Manunggal Karya
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas kepada Pokmas di Jalan Manunggal Karya

31 Juli 2026 | 18:00 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat melakukan sambang kamtibmas kepada Kelompok masyarakat (Pokmas) Tupado...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep