PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Kanit 2 Ekonomi IPDA Martua Rajagukguk S.Sos melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada Kamis (12/3/2026) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Pelaku itu inisial AS (28) warga Jalan Bola Kaki Gang Rukun Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Informasi dihimpun, dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi di Jalan Villa Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada Rabu (20/8/2025).
Awalnya pada hari Minggu (18/5/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib tepatnya di Kafe Soeka Lantai 2 Jalan Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pelapor/korban inisial VSS (33) warga Bagan Sinembah Kecamatan Rokan Hilir Provinsi Riau menggadaikan 1 unit mobil Honda CR-V tahun 2017 warna hitam mutiara dengan nopol BM 1521 PI kepada seorang laki-laki bernama Ripai Muslim Tampubolon sebesar Rp80 juta dan pelapor menyuruh Ripai Muslim Tampubolon mentransfer uang sebanyak Rp 48 juta kepada pelaku AS.
Tidak itu saja pelapor juga menyerahkan uang sisa gadai mobil tersebut sebesar Rp 32 juta secara cash atau tunai kepada pelaku AS. Dimana uang gadaian mobil milik pelapor total Rp80 juta tersebut untuk membantu top up pinjaman pelaku AS ke bank dan untuk modal bisnis pelaku AS. Kemudian pelaku AS berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 11 Juni tahun 2025 sesuai surat pernyataan tertanggal 3 Juni 2025 .
Kemudian sampai bulan Agustus tahun 2025 pelaku AS tidak juga mengembalikan uang gadaian mobil tersebut kepada pelapor sehingga pelapor terpaksa menebus mobil milik pelapor sebesar Rp 90 juta.
Merasa uang gadaian mobilnya sebesar Rp80 juta diduga ditipu dan digelapkan maka pelapor polisikan pelaku AS ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/514/XI/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa 1 lembar Rekening koran bank BCA bukti transfer atas nama Ripai Muslim Tampubolon serta Surat pernyataan dan atau perjanjian.
Selanjutnya pada hari Kamis (12/3/2026) sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit 2 Ekonomi IPDA Martua Rajagukguk SH dan penyidik/ juru periksa (Juper) nya memanggil Pelaku AS ke ruangan Unit 2 Ekonomi. Setelah dilakukan pemeriksaan, AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar ST.rK. SIK. MH dikonfirmasi pada hari Selasa (24/3/2026) siang sekira pukul 14.19 Wib membenarkan tersangka AS sudah ditahan untuk diproses melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 atau 372 KUHPidana yang telah disesuaikan dalam KUHP baru Pasal 492 atau 486 UU No. 1 Tahun 2023.
“Tersangka AS alias Arman sudah di tahan dan sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” Kata AKP Sandi. (Fred)






