Media Online Jurnal X
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Arfan.

Arfan.

Melawan petugas, buronan kasus perampokan di Pelabuhan Belawan didor polisi

Korbannya melaporkan tersangka pada April 2016 lalu.

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
24 Januari 2018 | 03:32 WIB
in BERITA PERISTIWA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SAT RESKRIM Polres Pelabuhan Belawan terpaksa menembak kaki Arfan Syahputra alias Abang (27), karena melawan saat hendak ditangkap.

Arfan ditangkap pada Senin (22/1) kemarin dari tempat persembunyiannya di daerah Paya Pasir lantaran diduga menjadi pelaku perampokan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama SIK menjelaskan, penangkapan terhadap TSK berawal dari informasi atas laporan pengaduan korban perampokan yang bernama Budi Asri Ramadhan (18), pada April 2016 lalu. Atas laporan pengaduan tersebut dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Kami sudah lama mengantongi nama tersangka, namun dirinya selalu bersembunyi dan berpindah-pidah tempat, sampai akhirnya kami dapat informasi lokasi persembunyiannya di daerah paya pasir,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah mendapati lokasi persembunyian tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Tapi, tersangka mencoba melawan balik petugas dengan menggunakan sajam.

“Tembakan peringatan telah kami berikan namun tersangka tetap melakukan perlawanan sehingga terpaksa kami lakukan tembakan kearah kaki untuk menghentikan perlawanan tersangka dan mencegah timbulnya korban dari pihak kami (polisi),” tambah Kasat Reskrim.

Setelah ditembak, terangka langsung dibawa ke rumah sakit guna mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang di kakinya. “Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita sebilah pisau, 1 unit HP dan 1 buah dompet darinya,” tutup Kasat Reskrim.

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Personil Polsek Serbelawan Sigap lakukan Evakuasi
BERITA PERISTIWA

Tiga Rumah Warga Tertimpa Tanah Longsor di Tapian Dolok, Polsek Serbelawan Sigap Evakuasi

11 Agustus 2025 | 14:12 WIB

SIMALUNGUN II Tiga unit rumah warga di Huta I Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tertimpa bencana...

Read more
Terdakwa Nefri Zaldi yang divonis hukuman 18 bulan di PN Medan karena mencuri sendal merek Hermes. (Foto Ist)
Medan

Gegara Curi Sendal Hermes, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan di PN Medan

30 Juli 2025 | 08:06 WIB

MEDAN II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada Nefri Zaldi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wujudkan Pangan Berkelanjutan, Lapas Tebing Tinggi Gandeng Stakeholder Tanam Pohon Kelapa

9 September 2025 | 18:36 WIB
BERITA

Pansus Perubahan Perda KTR, Dr. Dra. Lily, MBA : Seluruh Pihak Terkait akan Kita Libatkan agar Perda Dapat Diterima Masyarakat

9 September 2025 | 18:27 WIB
BERITA

Masalah Pemecatan Sepihak di RS Efarina Etaham Diselesaikan Dengan Berdamai

9 September 2025 | 17:18 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Donor Darah dan Bakti Kesehatan

9 September 2025 | 16:06 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kipli dan Landong Pengedar Sabu di Nagori Pematang Syahkuda

9 September 2025 | 14:21 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bersama Pemkot Tanam Jagung Dukung Ketapang

9 September 2025 | 14:00 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Pimpin Apel Pagi ASN Pemko Tanjungbalai

9 September 2025 | 12:01 WIB
BERITA

17 Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang, Mahyaruddin Salim Tegaskan Pentingnya Peran Orangtua dan Pihak Sekolah

9 September 2025 | 11:55 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Provsu, Bahas Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

9 September 2025 | 11:34 WIB
BERITA

SMSI Dukung Prabowo Gibran Melakukan Percepatan Pembangunan Wujudkan Indonesia Emas 2045

9 September 2025 | 10:44 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita