PEMATANGSIANTAR II
Upaya HS alias Doko (28) warga Huta 1 Nagori Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun selama 7 bulan bersembunyi dari pencarian polisi bahkan hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan ternyata sia sia.
Pasalnya, pada Jumat (27/3/2026) siang sekira pukul 12.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur IPDA Juliar SM bersama Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka akrab dipanggil Doko tersebut usai mengikuti balap Turnament Grass Track dan Motor Cross di Huta V Suhinagodang Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Informasi dihimpun, pengeroyokan tersebut dilakukan terhadap pelapor/korban GS di parkiran Hotel Anda & Karaoke Jalan Ahmad Yani Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar pada Minggu (27/7/2025) dini hari sekira pukul 03.30 Wib.
Selanjutnya esok harinya, Senin (28/7/2025) korban GS melaporkan kejadian dialaminya tersebut ke Mako Polsek Siantar Timur dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/34/VII/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR TIMUR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polsek Siantar Timur melalui Unit Reskrim menetapkan Doko sebagai tersangka. Begitupun setelah tiga kali dilakukan pemanggilan tersangka Doko sama sekali tidak hadir sehingga ditetapkan masuk DPO No. DPO/05/IX/2025/Reskrim/Str. Timur tertangal 16 September yang ditandatangani Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH.
Lalu pada Jumat (27/3/2026) siang atas informasis masyarakat diketahui keberadaan tersangka Doko sedang ikut balap balap Turnament Grass Track dan Motor Cross di Huta V Suhinagodang Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun sehingga Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Julihar berangkat melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi balap tersebut, ditemukan keberadaan tersangka Doko sedang mengikuti babak penyisihan balap Turnament Gass Track sehingga Kanit Rekrim koordinasi dengan pihak Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun yang sedang melaksanakan pengamanan dilokasi.
Kemudian usai balap dan berhasil meraih posisi pertama, Kanit Reskrim IPDA Julihar bersama TIm Opsnal didamping personil Polsek Tanah Jawa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Doko dan gerak cepat langsung diboyong ke Mako Polsek Siantar Timur karena penangkapan tersebut mengundang perhatian para pengunjung.
Sementara itu Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH dikonfirmasi pada malam harinya sekira pukul 19.37 Wib membenarkan adanya penangkapan HS alias Doko DPO tersangka pengeroyokan tersebut.
“Benar telah di lakukan penangkapan bg, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” Kata IPTU Edy singkat. (Fred)






