SIMALUNGUN II
Gerak cepat jajaran Polsek Balata berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air yang selama beberapa waktu terakhir meresahkan warga Kelurahan Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Seorang pria berinisial H.S warga Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran ditangkap tempo 15 menit setelah laporan diterima polisi, Selasa (31/3/2026).
Kapolsek Balata, AKP Suit Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan meteran air di rumah masing-masing. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/139/III/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.
“Pelaku sangat meresahkan masyarakat karena bukan hanya satu rumah yang kehilangan meteran air, tetapi sudah banyak warga di wilayah Balata yang mengalami hal serupa,” ujar AKP Suit Purba.
Pelapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial F.S (58) warga yang tinggal di kawasan Batu Aji, Kota Batam, yang memiliki rumah di Parluasan Balata, Kelurahan Balata, Kecamatan Jorlang Hataran.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu malam (28/3/2026), sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sempat membuka kran air di dalam rumahnya, namun air tidak mengalir seperti biasanya.
Kemudian keesokan harinya, Minggu (29/3/2026) pagi subuh sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun karena mendengar suara air deras dari luar rumah. Saat keluar rumah, korban mendapati meteran air yang berada di dalam pagar rumahnya telah hilang. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada kepala lingkungan setempat.
Pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib korban bersama Kepala lingkungan (Kepling) dan sejumlah warga yang juga menjadi korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Balata. Kanit Reskrim IPTU Sugeng Suratman bersama Kanit Intelkam dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan penyelidikan serta mengamankan barang bukti rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian meteran air di rumah warga.
Atas bantuan rekaman CCTV tersebut, Tempo 15 menit, Kanit Reskrim bersama tim berhasil mengungkap dengan menangkap pelaku HS dirumahnya di Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran. Lalu Kanit Reskrim bersama tim didampingi perangkat desa setempat, termasuk Gamot Pinang Ratus Martua Gultom menggeledah rumah pelaku, kemudian ditemukan barang bukti 2 Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku.potong besi stop air bekas meteran yang disembunyikan di belakang rumah.
Pelaku HS diinterogasi mengakui perbuatannya sudah beberapa kali mencuri meteran air rumah warga di wilayah Kelurahan Balata termasuk meteran air rumah korban. Adanya pengakuan itu pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Balata.
“Pelaku HS hingga saat ini sudah diserahkan ke Polres Simalungun guna diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Kapolsek.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila ada kejadian serupa. Polsek Balata akan terus hadir dan bertindak cepat demi menjaga keamanan warga,” tutup AKP Suit Purba. (Fred)






