PEMATANGSIANTAR II
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsianțar akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKBPNP) tindaklanjuti penyidikan perkara mahasiswi diduga korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mantan dosen.
Pemanggilan terhadap pihak Universitas Nommensen tersebut sesuai hasil gelar perkara yang sudah dilaksanakan pada Selasa (21/7/2026).
Hal ini disampaikan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsianțar IPDA Darwin Siregar SH didepan ruangan Unit PPA pada sore harinya sekira pukul 15.30 Wib.
“Tadi sudah dilaksanakan gelar perkara yang hasilnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak Universitas Nommensen,” ujarnya.
Kanit PPA menambahkan pemanggilan pihak Universitas Nommensen tersebut untuk dimintai keterangan. Pihaknya akan melakukan pemaggilan dengan mengirimkan surat secara resmi kepada kepada Rektor UHKBPNP agar menunjuk perwakilan kampus untuk dilakukan pemeriksaan yang direncanakan pada hari Jumat (24/6/2026).
Selain pemeriksaan, pihaknya juga akan meminta pihak UHKBPNP menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan terlapor inisial RP sebagai dosen di UHKBPNP dan hasil rapat internal pemberhentian terlapor RP sebagai dosen di UHKBPNP.
Hal tersebut dilakukan juga menindaklanjuti permintaan advokat korban untuk penerapan penambahan Pasal 15 ayat 1 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 Tentang TPKS karena posisi terlapor RP sebagai tenaga pendidik atau dosen sebagaimana permintaan advokat korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan pihak UHKBPNP nantinya maka pihaknya akan melakukan penetapan tersangka kasus TPKS tersebut.
“SK Pengangkatan Terlapor sebagai dosen dan hasil rapat internal pemberhentian terlapor sebagai dosen akan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara. Kami tetap komitmen akan menuntaskan perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasaan Seksual (TPKS) terhadap korban,” Pungkas IPDA Darwin.
Sementara sesuai pemberitaan sebelumnya, kejadian tersebut dilaporkan korban inisial TIR (23) ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/110/II/2026 SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Februari 2026. Terhadap terlapor RP dipersangkakan melakukan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Fisik dan Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (JX)






