Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
kajari  Karo, Danke Rajagukguk (Foto Ist)

kajari  Karo, Danke Rajagukguk (Foto Ist)

Waduh ! Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Danke Rajagukguk Kajari Karo Akui Salah Ketik

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
2 April 2026 | 21:19 WIB
inBERITA, Jakarta
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA II

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mempertanyakan pihak Kejari Karo yang menerbitkan surat bernomor B-618/L.2.19/FT.1/03/2026 yang isinya dinilai provokatif dan menyimpang dari penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas kasus videografer Amsal Christy Sitepu bersama pihak Kajari Karo beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar.

Dimana, Hakim memerintahkan “penangguhan penahanan”, tapi surat Kejari Karo justru tertulis ” pengalihan penahanan”.

Ia mengungkapkan dua kalimat tersebut memiliki arti dan makna berbeda.

Politisi Gerindra itu menjelaskan penangguhan penahanan tertuang pada Pasal 110 KUHAP baru.  Sementara, pengalihan penahanan diatur dalam Pasal 108 KUHAP baru.

“(Surat PN Medan) menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Kelas IA terhitung sejak dikeluarkannya penetapan ini.Lalu yang dari Kejaksaan Karo, (isi) pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan. Ini kan dua hal yang berbeda,” katanya.

Dicecar persoalan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Danke Rajagukguk mengatakan
terkait adanya perbedaan putusan antara pihaknya dan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penangguhan penahanan terhadap videografer, Amsal Sitepu.

Ia mengakui adanya kesalahan ketik dari pihaknya.

“Surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan peralihan (penahanan). Siap izin, pengalihan tulisannya memang salah, pimpinan,” katanya.

Danke membantah adanya kesengajaan terkait surat putusan tersebut.

” Itu salah disengaja apa bagaimana?” tanya Habiburokhman.

“Siap, memang salah yang mengetik, pimpinan,” jawab Danke.

Habiburokhman kemudian mencecar kembali, “Ibu tanda tangan enggak cek? Kan ibu Kajari, seharusnya paham dua hal itu berbeda.”

Danke pun berkali-kali menyampaikan permohonan maaf, “Siap, pimpinan, siap salah, pimpinan. Siap, pimpinan, siap salah, pimpinan.”

Habiburokhman juga turut menyoroti soal lamanya pihak dari Kejari Kabupaten Karo untuk menjemput Amsal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, setelah terbitnya putusan penangguhan penahanan.

Danke lantas beralasan karena kendala jarak antara Kabupaten Karo ke Medan yang terlampau jauh.

“Mohon izin, pimpinan, itu terkait dengan jarak, pimpinan, karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih dua jam, pimpinan,” kata Danke.

Dalam rapat tersebut, Danke menjelaskan dasar penetapan Amsal Sitepu sebagai tersangka korupsi bukanlah penggelembungan harga (price bloating), melainkan markup.

” Mohon izin, di sini kami mungkin bukan penggelembungan, tapi pastinya markup. Adapun dapat kami jelaskan perbuatan dari saudara Amsal dalam markup-nya, yaitu modus operandi terhadap Amsal, antara lain meminta kepala desa untuk membuat RAB penyewaan peralatan pelaksanaan kegiatan selama 30 hari, sedangkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari,” paparnya.

Danke juga menyebut adanya overlapping anggaran, di mana Amsal menagih biaya editing, cutting, dan dubbing secara terpisah dari biaya produksi video.

“Menurut ahli, editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design, sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” katanya.

Terkait alasan penahanan Amsal yang dipertanyakan karena dianggap tidak memenuhi syarat objektif KUHAP baru, Danke mengakui bahwa pihaknya masih menggunakan landasan hukum lama.

“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama, di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025,” ucap Danke.

Perlu diketahui, Amsal Sitepu sempat menjadi terdakwa dalam kasus dugaan mark up pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo.

Hinga Amsal Sitepu berujung divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2026) lalu.

Sementara, usulan dilakukannya penangguhan penahanan berasal dari Komisi III DPR setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) Senin (30/3/2026) lalu. (*/ROM)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Tim Inafis Polres Simalungun AIPDA Sujid saat sidik jari jenajah Robinson Harianja diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saagih Kota Siantar
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB

SIMALUNGUN Tim Inafis Polres Simalungun AIPDA Sujid bersama pihak Dolok Batu Nanggar berhasil mengungkap identitas pria yang ditemukan meninggal dunia...

Read more
Kaposlek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung SH pimpin pencarian terhadap korban Suwanda
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB

SIMALUNGUN II Seorang pemuda berumur 19 tahun, Suwanda warga Huta IV Jampalan Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun diduga hanyut...

Read more
Ledakan dahsyat di perumahan elite Kompleks Grand Polonia Medan tampak tima SAFmR gabungan bekerja mencari korban. (Foto Ist)
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB

MEDAN II Proses pencarian korban akibat ledakan di Kompleks Grand Polonia, Medan Polonia resmi berakhir, Selasa (21/7). Dimana, tim gabungan...

Read more
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB

SIMALUNGUN II Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep