JAKARTA II
Komisi III DPR RI membuka adanya dugaan pemberian mobil Bupati Karo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan yang membuka informasi perihal Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk menerima mobil tersebut.
“Saya mendapatkan informasi yang cukup ini. Saya khawatir ini terjadi. Saya ingin nanti dijawab. Kalau ini salah, mohon dimaafkan. Tapi karena ini masuk, harus Anda jawab ini, Saudara Kajari. Apakah benar, Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo?” ujar Hinca dalam rapat kasus Amsal Sitepu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia menyampaikan, mobil yang dimaksud yakni Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor BK 1094 S, yang dipakai Kajari.
Dan Nissan Grand Livina berpelat nomor BK 1089 S yang dipakai Kejaksaan Negeri Karo, Toyota Fortuner BK 1180 S, Toyota Innova, dan lain-lain.
Hinca curiga, jangan-jangan Kejari Karo sengaja hanya mencari-cari kesalahan pekerja kreatif, karena mereka telah menerima sesuatu dari pemkab setempat.
“Apakah gara-gara ini, sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar-kejar cari kesalahannya? Penyelenggara negaranya tidak?” tanya Hinca.
Kajari Karo Danke Rajagukguk hanya terdiam dan meminta maaf dan mengaku salah.Dimana, kesalahan ini hanya merujuk kepada persoalan penanganan kasus Amsal Sitepu.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami. Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian,” kata Danke. (*/ROM)






