DITUDUH melakukan pengrusakan, seorang nenek berusia 92 tahun bernama Saulina boru Sitorus atau Oppu Linda. Dia dilaporkan oleh pemilik pohon yang juga bermarga Sitorus, hingga kasusnya bergulir di pengadilan.
Oppu Linda pun akhirnya divonis bersalah dan dituntut hukuman satu bulan 14 hari oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige diketuai Marshal Tarigan yang membacakan putusan di PN Balige, Tobasa pada Senin (29/1).
“Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari,” ujar Marsahal sebelum mengetuk palu sidang.
Oppu Linda terjerat kasus pengrusakan setelah dituduh menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir.
Sebelumnya, Oppu Linda berniat untuk membangun makam leluhurnya.
Saat menjalani persidangan, Oppu Linda tak henti-hentinya menangis dan beberapa kali terlihat menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih.
Nenek yang sehari-hari bertentenun bertenun ini pun langsung lemas usai mendengarkan putusan hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum Oppu Linda, Boy Raja Marpaung mengaku kecewa atas putusan tersebut.
Alasannya, karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.
Kemudian, hakim dinilai terlalu “primitif” dalam menyatakan bahwa Japaya Sitorus (70), adalah pemilik tanaman.
Apalagi, hanya dengan keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.
“Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berkedakatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut,” ujarnya.
Kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas karena harus menyeret perempuan uzur itu ke ranah hukum.
Dilansir Tribun Medan, Enam anak Saulina juga terseret kasus ini dan Selasa (23/1) telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan hukuman penjara 4 bulan 10 jari dipotong masa tahanan.
Keenam tervonis itu adalah Marbun Naiborhu (46), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47) dan Jisman Naiborhu (45), masih harus menjalani sisa masa tahanan beberapa hari lagi.
Saulina boru Sitorus yang jika jalan harus menggunakan tongkat ini selalu menekankan jika dia dan anak-anaknya pernah minta maaf kepada penggugat yang masih terbilang saudaranya, Japaya Sitorus.
Upaya damai tidak tercapai karena menurut pihak tergugat tidak sanggup menuruti nominal yang diminta Japaya. Dan mereka sudah dilaporkan ke polisi.
Menurut mereka, Japaya Sitorus meminta uang ratusan juta sebagai syarat berdamai karena kesal dan juga menghitung segala kerugian yang diakibatkan penebangan pohon tersebut.
Saulina mengaku, dirinya sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut. Dan kini dia hanya menginginkan anak-anaknya pulang dan kembali melanjutkan hidup bersama keluarganya masing-masing.
Sejak awal Saulina sudah rela menawarkan dirinya dipenjara. Karena dia lah yang menyuruh anak-anaknya membebaskan tanaman-tanaman yang sekiranya dianggap mengganggu pembangunan tambak atau .makam leluhur mereka.