SIMALUNGUN II
Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan satu unit mobil Dump Truck Mitsubishi FE74HDV warna kuning bernomor polisi BK 8317 ME, pada hari Jumat (4/4/2026) malam pukul 19.30 WIB.
Pelaku dan penadah diringkus berinisial EG alias Gugun warga Huta V, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan AS (32) warga Jalan Pemda Pajak Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (10/4/2026) malam Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) yang diterima Polsek Perdagangan dengan nomor LP/B/80/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 atas nama pelapor inisial K (41) warga Jalan Demokrasi, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Korban melaporkan kehilangan satu unit Dump Truck miliknya setelah sejak awal Maret 2026 tidak dapat mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada Senin (3/3/2026) sore sekira pukul 15.00 WIB, korban menghubungi sopirnya bernama Yudi untuk menanyakan keberadaan Dump Truck BK 8317 ME miliknya. Kemudian Yudi menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan kepada pelaku EG alias Gugun pada Kamis (12/2/2026) di Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.
Selanjutnya Korban mencoba menghubungi Gugun namun nomor handphone (HP) gugun tidak pernah aktif, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat (4/4/2026) malam pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil menangkap pelaku EG alias Gugun dirumahnya. Diinterogasi Pelaku Gugun mengaku telah menggadaikan dump truk korban kepada pelaku AS sebesar Rp 15.000.000 pada Senin (16/3/2026) bersama temanya bermarga Sitompul.
Adanya pengakuan itu Tim Opsnal Unit Reskrim menangkap pelaku AS beserta barang bukti Dump truk korban di Kateran, Nagori Bandar Jawa. Pelaku AS mengaku menerima gadaian Dump Truck tersebut seharga Rp 15.000.000 setelah dihubungi seorang bermarga Sitompul dan bertemu di warung kopi milik Rajagukguk, Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III. Pelaku juga mengaku pernah digadaikan kepada seorang bernama Djarot Sagala.
“Motif tersangka murni ekonomi. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Perdagangan dan sedang menjalani proses penyidikan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penggelapan ini mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum,” ungkap AKP Verry. (*/Jx)






