SIMALUNGUN II
Polsek Perdagangan Polres Simalungun mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial NA (24) warga Huta VI Pulolawan Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun pada Kamis (9/4/2026) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (10/4/2026) malam Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/III/2026/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 25 Maret 2026, yang dilaporkan korban inisial DP.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (25/3/2026) pagi sekira pukul 09.10 WIB, di Jalan Desa Pulolawan, Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban baru saja mengantar adiknya dan hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku dan saat itu korban dibentak pelaku. Namun, korban tidak menghiraukan bentakan tersebut dan tetap melanjutkan perjalanan. Tidak lama kemudian, terlapor memutar arah sepeda motornya dan mengejar korban dari belakang. Setelah berhasil mendekati korban, pelaku diduga menendang sepeda motor korban dari sisi kanan hingga korban terjatuh ke parit dan wajahnya dipukul berkali-kali kemudian pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan memar pada bagian wajah serta luka cakar di bagian leher. Tidak teirma kejadian korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Perdagangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (9/4/2026) siang sekira pukul 13.30 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan menangkap pelaku NA dan mengakui perbuatannya menganiaya korban.
“Saat ini pelaku NA telah diamankan di Polsek Perdagangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Verry. (*/Jx)






