PEMATANGSIANTAR II
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.H., S.I.K., M.H diwakili PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi secara tegas membantah dugaan penyimpangan pembagian Sisa Hasil Usaha Makanan Bergizi Gratis (SHU MBG) kepadanya sebagaimana pemberitaan salah satu media online.
PS. Kasi Humas menjelaskan tidak ada yang namanya SHU MBG dan tidak ada pembagian dana tetapi yang benar adalah pembagian keuntungan usaha yang dikelola Koperasi Polres Pematangsiantar kepada semua anggota koperasi Polres Pematangsiantar yang dilakukan saat penutupan tahun buku yaitu SHU bersama.
“Itu tidak benar,” ujar PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi melalui siaran persnya, Senin (13/4/202) sore.
Kasi Humas menyampaikan SPPG 1 Kemala Bhayangkari Pematangsiantar didirikan untuk mendukung program Presiden RI guna menyalurkan MBG kepada penerima manfaat, serta prosedur pelaksanaan pembangunan hingga operasional sudah sesuai Juknis BGN (Petunjuk Teknis Badan Gizi Nasional).
Yang mana tidak ada campur tangan pengelolaannya oleh Polres, semua dikelola oleh Kepala SPPG yang bekerjasama dengan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pematangsiantar dan mitra. Polres Pematang Siantar justru melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada kendala hingga sampai sasaran.
SPPG ini diawali dengan perekrutan relawan /pekerja di SPPG yang dilakukan secara terbuka (OPEN REKRUTMENT) dan melalui tahapan yang transparan serta terbuka yang diawasi Satgas Gugus Tugas MBG Polres Pematangsiantar.
“Tidak benar pekerja ataupun Kepala SPPG dan pengelolaan SPPG merupakan keluarga Kapolres Pematangsiantar dikarenakan Pekerja dan Pengelolaan SPPG adalah murni hasil Open rekrutmen dan Kepala SPPG ditunjuk langsung oleh BGN yang merupakan SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia),” tegasnya.
Untuk menjadi Penyedia Bahan baku MBG juga sudah melalui proses sesuai Juknis BGN dimana Supplier SPPG adalah Koperasi. Dan untuk SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Pematangsiantar menggunakan Koperasi Polres Pematangsiantar sebagai supplier, dimana untuk penyedia bahan baku Koperasi Polres Pematangsiantar bekerja sama dengan penyedia bahan baku yang mana lebih dulu penyedia memberikan penawaran harga selanjutnya Koperasi melakukan pertimbangan dan melakukan kerjasama kepada penyedia bahan baku yang siap menyediakan dan disepakati bahan baku tidak melebihi harga pasar.
“Untuk menjadi Penyedia bahan baku supplier SPPG dilakukan secara terbuka dan tidak ada negosiasi antara penyedia bahan baku dengan Kepala SPPG ataupun akuntan, penyedia bahan baku memberikan penawaran pada Koperasi dan koperasi yang pertimbangkan layak dan tidaknya menjadi Penyedia bahan baku di SPPG Kemala Bhayangkari Pematangsiantar,”kata IPTU Agustina.
Untk itu PS. Kasi Humas menegaskan adanya pemberitaan menyampaikan pengakuan RK dan RV memberikan uang kepada Kepala SPPG dan akuntan untuk memuluskan menjadi supplier setelah dilakukan klarifikasi kepadanya tidak benar dan pemberitaan tersebut sepihak serta tidak ada konfirmasi sebelumnya dari sumber RK maupun RV sebagaimana penyampaian RK.
Selanjutnya di SPPG Kemala Bhayangkari tidak ada menimbun bahan baku seperti beras karena bahan baku dilakukan pengantaran apabila ada permintaan dari Koperasi sesuai kebutuhan SPPG dan selanjutnya koperasi yang melakukan pengantaran bahan baku ke SPPG Kemala Bhayangkari. Korwil BGN juga melakukan sidak secara berkala ke semua dapur Kemala Bhayangkari.
“Untuk saat ini SPPG Kemala Bhayangkari PematangsIantar telah memenuhi sertifikat SLHS dan HALAL sehingga bisa dipastikan MBG yang didistribusikan HALAL 100 % karena sudah lebih dulu di uji oleh instansi dan badan yang berwenang,” Pungkas IPTU Agustina. (*/JX)






