MEDAN II
Dibalik misteri meninggalnya ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, Apriaman Lase yang lompat dari lantai 12, Apartemen SkyView Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang ternyata diminta uang tambahan Rp 4,5 juta setelah berkencan dan adanya uang pembatalan/ cancel.
Ada pun kedua tersangka wanita, yakni ; JS (29) warga Dusun Tualang Sungai Luput dan FR (31) warga Jln K.H. Wahid Hasyim, Medan.
Dimana, korban awalnya korban memesan perempuan melalui aplikasi MiChat dalam hal ini tersangka ; FR.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH terhubung dengan tersangka FR melalui aplikasi MiChat sekitar pukul 03.30 WIB hari Jumat (10/7/2026). Setelah percakapan, korban menyetujui FR untuk mendatangi penginapannya di Apartemen SkyView.
Sekitar pukul 04.20 WIB, FR datang bersama temannya JS dan bertemu korban di lobi apartemen. Namun, korban setelah bertemu FR membatalkan kesepakatan karena menilai penampilan perempuan tersebut tidak sesuai dengan foto di aplikasi. Korban kemudian memilih menggunakan jasa JS.
Ketiganya kemudian naik ke kamar nomor 26, lantai 12. Namun, FR meminta uang cancel sebesar Rp 400 ribu.
Korban pun sepakat bersetubuh dengan JS dengan tarif sebesar Rp850 ribu yang dibayar korban dengan transfer.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, korban merasa tidak puas dan meminta JS untuk layanan tambahan berupa oral seks.
Dan setelah selesai, JS memanggil FR yang menunggu di depan kamar. Kedua tersangka kemudian meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban.
“Korban saat itu menolak membayar, namun kedua tersangka terus memaksa dan meminta korban menunjukkan saldo rekening di ponsel,” ucap Adrian.
Dan saat itu lorban menghindar dan mundur ke arah balkon, mengatakan, “Saya tidak ada uang. Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat ini ,” paparnya.
Setelah korban membuka pintu balkon, FR malah menghasut “Ya sudah loncat kalau berani “.
Kedua tersangka kemudian keluar dari kamar, naik Grab, dan meninggalkan apartemen. Korban selanjutnya melompat dari lantai 12 dan meninggal dunia.
“Jadi disini JS berperan melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban loncat dari apartemen lantai 12. Sedangkan, FR merupakan temannya yang membentak, memeras, dan juga mengatakan agar korban loncat,” kata Andrian.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti masing – masing 3 unit ponsel (iPhone warna perak, Vivo 1900, dan iPhone warna biru milik FR), 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, baju kaos, singlet, celana boxer, sepatu, dan topi baret, uang tunai sebesar Rp1,583 juta, dompet berisi KTP korban, NPWP, STNK, kartu ATM (BRI, BNI, Mandiri), BPJS, dan tiket pesawat.
Kedua tersangka telah ditahan dan diduga pelaku kejahatan berdasarkan Pasal 462 KUHP yang mengatur penghasutan orang lain, untuk melakukan bunuh diri. Ancaman hukuman yang ditanggung adalah maksimal 4 tahun penjara.
“Kedua pelaku sudah dijebloskan ke penjara,” pungkas AKBP Adrian Risky Lubis. (ROM)






