MEDAN II
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Unit 4 Subdit 1 berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kota Pematangsiantar.
Pengungkapan tersebut pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kamar No. 16 Kos Pondok Joy Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi target penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu.
Petugas yang menerima informasi tersebut langsung melakukan observasi dan profiling terhadap terduga pelaku. Setelah memastikan target, tim kemudian melakukan penggerebekan di kamar nomor 16 kos Pondok Joy yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Rahmad Efendi Hasibuan (30) warga Kabupaten Simalungun. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 86 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto sekitar 26,7 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa lima plastik klip kosong, satu kotak rokok kaleng warna hitam, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Leman di kawasan Tembung, Kota Medan. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp280 ribu per gram dan rencananya akan diedarkan kembali.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Tembung. Namun dalam proses tersebut, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K. S.H. M.H. dalam siaran medianya, Minggu (26/4) menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Polda Sumut terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujar Kombes Ferry.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang telah dikantongi identitasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ROM)






