PEMATANGSIANTAR II
Polseķ Siantar Selatan Polres Pematangsianțar melalui Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk SH bersama personil melakukan pendampingan terhadap petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pematangsiantar membawa seorang warga diduga mengalami Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Rehabilitasi Rindung di Jalan Rindung Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Senin (13/7/2026) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolseķ Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH dalam laporannya bahwa warga diduga ODGJ tersebut inisial Ra (56) yang berdomisili di Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Awalnya pada Sabtu (11/7/2026) siang sekira pukul : 11.50 Wib Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk SH bersama personil menindaklanjuti laporan warga setempat perihal Ra sering melakukan tindakan agresif berupa menyerang orang serta merusak barang-barang di dalam rumah, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Setelah dilakukan koordinasi dengan Ketua RT, Ketua RW, dan pihak keluarga disepakati bahwa keluarga Ra mengajukan permohonan rehabilitasi sosial kepada Dinsos Kota Pematangsaintar agar Ra mendapatkan penanganan dan perawatan yang layak di fasilitas kesehatan yang berwenang, sehingga tidak lagi mengganggu maupun membahayakan keluarga dan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Adanya permintaan keluarga tersebut, pada Senin (13/7/2026) pagi sekira pukul 09.00 Wib Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk SH bersama personil melakukan pendampingan terhadap petugas Dinsos menjemput Ra dari keluarganya kemudian membawa ke Rehabilitasi Rindung untuk mendapatkan perawatan.
“Selama pendampingan tersebut berjalan lancar, warga diduga ODGJ tersebut sudah dibawa ke Rehabilitasi Rindung,” Pungkas IPTU Juhaira. (JX)






