SIMALUNGUN II
Polsek Pematang Silimakuta Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA L. Simangunsong SH berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian inisial LS (23) warga Bangun Saribu Nagori Bangun Saribu Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun dan RH (22) warga Jalan Lembaga lingk. II Desa Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (27/4/2026) malam sekira pukul 22.15 Wib.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Selasa (28/4/2026) malam menjelaskan pencurian tersebut terjadi di kios milik pelapor/korban inisial LS (59) di Jalan Kabanjahe Dusun Tamba Saribu Nagori Mardinding Kecamatan Pematang Silimakuta Kabupaten Simalungun pada hari Jumat (24/4/2026) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Awalnya siang itu sekira pukul 13.00 Wib. pelapor hendak membuka kios miliknya untuk berjualan sayur. Kemudian pelapor hendak mengambil timbangan miliknya namun timbangan tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya. Lalu pelapor memberitahukan kepada saksi LS dan keduanya bersama sama mencari timbangan tersebut disekitar kios miliknya.
Tapi timbangan tersebut juga tidak ditemukan. Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp 1.600.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Pematang Silima Huta dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/15/IV/2026/SPKT/POLSEK PAMATANG SILMA HUTA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 27 April 2026.
Selanjutnya Kapolsek Pematang Silima Huta AKP R. Sipayung SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA L. Simangsunsong melakukan penyelidikan. Pada Senin (27/4/2026) malam sekira pukul 22.15 Wib Kanit Reskrim IPDA L. Simangsunsong bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap pencurian tersebut dengan menangkap dua pelaku inisial LS dan RH beserta barang bukti 1 buah timbangan milik korban di depan warung depan gereja GKPS tigaraja Jalan Saribu dolok – Kaban jahe Nagori Silimakuta Barat Kecamatan Pematang Silimakuta Kabupaten Simalungun.
“Sampai saat ini kedua pelaku itu sudah diamankan di Polsek Pematang Silimakuta untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana,” Pungkas AKP Verry Purba. (JX)






