Media Online Jurnal X
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Tersangka maling di Yayasan Amalia yang ditangkap Polsek Medan Area. (Foto Ist)

Tersangka maling di Yayasan Amalia yang ditangkap Polsek Medan Area. (Foto Ist)

4 Kali Bereaksi di Yayasan Amalia, Maling Laptop dan AC Diringkus Polisi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
7 Mei 2026 | 23:19 WIB
inMedan, Pencurian
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Aksi pencurian yang telah berulang kali terjadi di Yayasan Amalia Jalan Raya Menteng Gang Benteng No. 71 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, kota Medan berhasil diungkap polisi.

Ada pun tersangka, yakni ; M Abdu Batubara (41), warga Jalan Menteng Raya Gang Benteng, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai selalu beraksi seorang diri, memanfaatkan waktu sepi di malam hari.

“Tersangka empat kali melakukan aksi pencurian di Yayasan Amalia, dan terakhir pada 30 Maret 2026 lalu,” ungkap Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Kamis (7/5/2026).

Pencurian dilakukan secara berulang mulai dari kabel kuningan/tembaga, laptop dan AC hingga total kerugian pihak Yayasan Amalia mencapai Rp 25.000.000,-.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan Suprayetno (42), pegawai Yayasan Amalia ke Polsek Medan Area. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan bukti petunjuk rekaman CCTV.

“Kerugian yang dialami pihak Yayasan tediri 2 set AC, 5 unit laptop dan kabel kuningan dengan total nilai sekitar 25 juta rupiah,” terang AKP Ainul Yaqin.

Dijelaskannya, pencurian itu terakhir kali diketahui pada 30 Maret 2026 lalu ketika pelapor mendatangi Yayasan Amalia. Selanjutnya dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV.

Setelah melakukan penyelidikan satu bulan lebih, akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jalan Keramat Indah I Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Senin (4/5/2026) malam.

“Tersangka mengakui perbuatannya, tapi laptop dibuangnya ke sungai karena akses yang disediakan pihak sekolah tidak bisa dibuka,” kata AKP M Ainul Yaqin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel Mapolsek Medan Area serta dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka menyambut Peringatan Hari Jadi ke-75 Humas Polri Tahun 2026, Polres Tanjungbalai menggelar aksi bakti sosial dengan...

Read more
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M Yusuf Dabutar dan personil lainya saat gelar operasi sarang narkoba di Jalab Karya Sejati Gang H, Medan Polonia yang berhasil menciduk tiga pria. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB

MEDAN II Polisi menggempur sarang narkoba di Jalan Karya Sejati Gang H, Medan Polonia, Selasa (20/10). Hasilnya, tiga pria diamankan...

Read more
menyatakan Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak). Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp516.298.000. Setelah dikurangi Rp22,5 juta yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir, sisa uang pengganti yang dituntut sebesar Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara. Putusan akhir berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan, fakta persidangan, dan nota pembelaan terdakwa.(ROM)
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB

MEDAN II Pendeta Ospina Sitohang tak kuasa menahan tangis saat memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan suaminya, Fitri Agust...

Read more
Jajaran pimpinan DPRD Sumut Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus, Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto dan H Ihwan Ritonga saat memakaikan ulos kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan saat bersilaturahmi (Foto Ist)
BERITA

Sambangi DPRD Sumut, Kapolda Sonny Irawan Siapkan Tiga Program Prioritas, Tegaskan Berantas Narkoba Serta Begal

20 Oktober 2026 | 22:23 WIB

MEDAN II Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan, menegaskan komitmennya memberantas narkoba, premanisme dan geng motor (begal) yang meresahkan masyarakat...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis