SIMALUNGUN II
Tempo 2 hari, pada Jumat (8/5/2026) malam sekira pukul 20.30 Wib Polsek Gunung Malela Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tas didalam rumah kosong di lokasi Perumahan Lestari Huta VII Kampung Jawa Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Pelakunya kuli bangunan inisial RSP (37) warga Huta IV Siderejo Nagori Bosar Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH. MH dikonfirmasi pada Sabtu (9/5/2026) menjelaskan, pencurian itu terjadi pada hari Senin (4/5/2026) sore sekira pukul 16.30 Wib.
Awalnya pada Senin (4/5/2026) sore sekira pukul 16.30 Wib pelapor/ korban inisial JP (24) wrga Huta Sidorukun Nagori Rukun Mulyo Kecamatan Panombeian Pane Kabupaten Simalungun beres beres untuk pulang kerja juga sebagai kuli bangunan di Perumahan Lestari Huta VII Kampung Jawa Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Saat itu pelapor memeriksa tas kerjanya yang sebelumnya ditaruh di rumah kosong yang tidak jauh dari tempatnya bekerja. Namu pelapor melihat barang– barang miliknya yang berada didalam tas telah hilang berupa 1 unit Handphone (HP) merk Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Lila dan uang tunai sebesar Rp.300.000.
Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian materi ditaksir seluruhnya Rp. 4.300.000 dan pada Rabu (6/5/2026) siang pukul 13.00 Wib pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Malela dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 106 / V / 2026 / SPKT / POLSEK GUNUNG MALELA / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah menerima pengaduan pelapor tersebut Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Tempo 2 hari tepatnya pada Jumat (8/5/2026) malam sekira pukul 20.30 Wib Kanit Reskrim IPDA B. Situngkri SH bersama Tim Opsnal berhasil mengungkapnya dan menangkap pelaku RSP di Huta IV Siderejo Nagori Bosar Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun.
Tidak itu saja dari pelaku RSP juga disita barang bukti berupa 1 ( satu ) unit hand phone merk merk Samsung Galaxy A55 5G milik korban.
Diinterogagasi pelaku RSP mengakui perbuatannya mencuri tas milik pelapor sehinga pelaku RSP beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Gunung Malela.
“Sampai saat ini pelaku RSP dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagimana dimaksud Pasal 476 KUHPidana,” Pungkas AKP Hengky. (JX)






