PEMATANGSIANTAR II
Penyelidikan dan penyidikan, terjadinya Tabrakan mengakibatkan adanya korban meninggal dunia di apil Jalan Medan Simpang Rambung Merah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar akhirnya selesai.
Unit Gakkum Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar menetapkan supir/ pengemudi Bus KBT (Koperasi Bintang Tapanuli) Riston Manurung (56) dan supir truk mitsubishi tronton Indomer Pasaribu (53) sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas AKP Friska Susana SH melalui Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba SH dikonfirmasi melalui Handphone (HP) nya, Jumat (15/5/2026) sore.
“Supir bus KBT (Riston Manurung) dan truk mitsubishi tronton (Indomer Pasaribu) sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Kanit Gakkum menegaskan tersangka utama Riston Manurung sudah ditahan di ruang tahanan polisi Polres Pematangsiantar sedangkan tersangka Indomer Pasaribu tidak ditahan. Kedua tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Penetapan kedua tersangka tersebut hasil penyelidikan dan pemeriksan saksi saksi,” Pungkas IPDA Edi Suranta.
Sementara sesuai pemberitaan sebelumnya, akibat tabrakan maut tersebut pengendara sepedamotor Suzuki BK 2364 AHR Peltu MHA (52) meninggal ditempat. Supir bus KBT Riston Manurung (56) dan Supir truk tronton Indomer Pasaribu nekat melarikan diri atau kabru dari TKP.
Begitupun Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar bersama anggotanya gerak cepat langsung melakukan pengejaran. Pada Kamis Kamis (08/05/2026) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB Indomer Pasaribu beserta truk trontonya berhasil diamankan di Kota Medan.
Kemudian pada Jumat siang (8/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB Riston Manurung beserta bus KBT nya diamankan di Kota Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Kemudian kedua supir itu beserta barang bukti kendaraannya diamankan ke Kantor unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar. (JX)






