MEDAN II
Seorang pengedar narkotika jenis sabu di awasan Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (16/5/2026) malam ditangkap polisi.
Ada pun pelaku yang ditangkap, yakni : Ade Maulana (33) yang berdomisili di Dusun III Jalan Blok Gading Gang Jambu, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama Masri yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tim kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap keberadaan DPO di kawasan Jalan Mangkubumi, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha menegaskan pihaknga akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Medan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan dalam memerangi narkotika,” katanya. (ROM)






