PEMATANGSIANTAR II
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Pematangsiantar melalui Polsek Sianțar Barat akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku perampokan emas batangan senilai Rp160 juta yang terjadi di Toko Mas MA Siregar Gedung II Lantai II Pasar Horas Kota Pematangsianțar pada Rabu (3/6/2026) siang sekira 12.40 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolsek Sianțar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH melalui Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu SH dikonfirmasi Sabtu (20/6/2026) siang dikonfirmasi via Handphone (HP)nya.
“Benar identitas pelaku itu sudah kami ketahui,” ujar IPDA Esron.
Namun, Kanit Reskrim belum mau memberitahukan identitas pelaku tersebut karena pihaknya masih melakukan pengejaran atau buron terhadap pelaku serta juga sudah dilakukan gelar perkara dan kejadian tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Perkara itu sudah ditingkatkan ke penyidikan. Jadi kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku,” tegasnya.
Lebih lanjut IPDA Esron mengharapkan kerjasama masyarakat untuk memberitahukan informasi keberadaan pelaku ke Polsek Siantar Barat atau Layanan Kepolisian di Call Center 110 (Bebas Pulsa) sehingga bisa cepat menangkap pelaku tersebut.
“Mohon bantuan kerjasama masyarakat memberitahukan apabila mengetahui keberadaan pelaku sehingga bisa dilakukan penangkapan,” Pungkasnya.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, pencurian emas batangan seberat 70 gram senilai Rp160 juta tersebut sudah resmi dilaporkan pemilik Toko Mas MA Siregar bernama Khairani Sianturi (46) melalui anaknya Erika Erianti Siregar (22) ke Mako Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA. (JX)






