MEDAN II
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu , petugas berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Target Operasi (T.O Orang) di kawasan Jalan Perjuangan Gang Amal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (16/5/2026).
Pelaku diamankan diketahui bernama Mardian Bangko alias Aceh Panjang (54) yang berdomisili di Jalan Perjuangan Gang Amal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,16 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu diduga hasil transaksi narkoba, 1 buah dompet warna hitam, serta 1 buah pipet yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi sabu.
Tersangka juga diketahui masuk dalam daftar Target Operasi (T.O Orang).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Odeh yang saat ini masuk dalam daftar pencarian petugas atau DPO. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap keberadaan pria yang dimaksud di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui Operasi Antik Toba 2026 guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba. (ROM)






