MEDAN II
Satuan Reseserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Letda Sujono Gang Serasi, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/5/2026).
Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Letda Sujono Gang Serasi, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung.
Pelaku diamankan diketahui bernama Muhammad Rifandi (28) yang berdomisili di Jalan Letda Sujono Gang Seram, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung.
Dari hasil penindakan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu berat bruto 0,64 gram, 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu berat bruto 0,30 gram, serta 1 unit timbangan elektrik.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Endra Nasution yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih empat bulan.
Dari bisnis haram tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil terjual.Tidak hanya itu, tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tes urine, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku. (ROM)






