MEDAN II
Masyarakat dikawasan Jalan Letda Sujono Gang Padang, tepatnya di depan pos jaga malam resah karena lingkungan sering digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika jenis sabu.
Mendapat laporan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan turun melakukan proses penyelidikan.
Hasilnya, seorang pria diketahui bernama Safrizal alias Agam (45) warga Jalan Pertiwi Gang Warisan, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam pos jaga malam yang diduga dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu ukuran sedang yang disimpan di atas meja kardus, 1 timbangan elektrik kecil, sejumlah plastik klip kosong, serta alat diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,11 gram, 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat 1,61 gram, 1 timbangan elektrik kecil, 1 skop sabu terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip sedang kosong, uang tunai sebesar Rp90 ribu diduga hasil penjualan narkoba, serta 1 unit ponsel.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Cek Gendon yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan pelaku di kawasan Jalan Pancasila Gang Kuini. Namun hingga saat ini, petugas belum berhasil menemukan keberadaan pria yang dimaksud.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih empat bulan dengan keuntungan mencapai Rp200 ribu setiap berhasil menjual satu gram sabu.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tes urine, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Medan tanpa pandang bulu. (ROM)






