TANJUNG BALAI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan 4, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai pada Minggu malam (17/5/2026) sekitar pukul 21.25 WIB.
Dua orang wanita ditangkap inisial KS (31) dan MS (40) yang merupakan sama sam warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H. M.Psi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua tersansgkadiduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Minggu malam (17/5/2026) sekitar pukul 21.25 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkob dipimpin Kanit II berhasil menangkap kedua tersangka. Saat itu kedua tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara melemparnya ke tanah. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan Tim Opsan.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,53 gram di tanah tepat di hadapan tersangka MS dan 1 unit ponsel merk Oppo warna hitam ditemukan di tangan kanan tersangka KS.
Diinterogasi tersangka MS mengaku pemilik sabu tersebut yang dibeli melalui bantuan tersangka KS. Sabu tersebut mereka peroleh dari seorang laki laki inisial SB. Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai.
“Kedua tersangka MS dan KS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terhadap laki laki inisial BS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam penyelidikan,” Pungkas AKP Yudi Fitriansyah. (TF)






