MEDAN II
Satuan Reskrim Polrestabes Medan didesak untuk menuntaskan laporan seorang wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak 2023 lalu.
” Laporan KDRT yang dialami klien kami berinisial UMS sejak 2023 sampai sekarang ini belum juga dituntaskan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan,” kata kuasa hukum korban Tommy Aditia Sinulingga dan Immanuel Sembiring dari Kantor Hukum Tommy Sinulingga Law Firm kepada wartawan, Senin (18/5).
Ia menjelaskan, bahwa korban melaporkan suaminya berinisial F karena diduga melakukan tindakan kekerasan di Jalan Cycass III, Kompleks Tasbih I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Minggu 30 Juli 2023.
“Akibat perbuatan KDRT yang dilakukan terlapor itu membuat korban mengalami luka secara serius.Dan seluruh bukti foto ada ,” kata Tommy.
Dikatakan, Direktur LKBH FH USU bahwa awal mula permasalahan itu sejak 6 bulan sejak pernikahan dimana terlapor mulai menunjukkan sikap kasar dengan menggunakan kata kasar serta melakukan kekerasan fisik kepada korban.
“Juga pada 2021 terlapor juga sering melakukan kekerasan kepada korban baik secara fisik dan verbal, yang terus berlangsung sampai tahun 2023 sehingga membuat laporan ke Polrestabes Medan,” ucap Tommy.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya melaporkan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Wassidik Dit Reskrimum Polda Sumut karena dinilai sangat lambat menangani kasus KDRT tersebut.
“Harapannya kami meminta agar Sat Reskrim Polrestabes Medan agar mengatensikan laporan KDRT yang sudah bertahun itu dapat diselesaikan,” tutupnya. (ROM)






