MEDAN II
Polisi menggerebek sebuah rumah kos yang dijadikan gudang penyimpanan vape narkoba “Vape getar” asal Malaysia di Jalan Pasundan, Medan Petisah, Kamis (9/7/2026).
Hasilnya polisi menyita setidaknya 680 vape narkoba berbagai merk, dan menangkap 2 pelaku gembong narkotika internasional di Medan.
Pengungkapan kasus ini, berawal setelah polisi meringkus dua warga Lhokseumawe, Aceh yakni ; MY (35) dan MI (28) di Jalan Wahid Hasyim Medan di sebuah warung kopi, petugas menyita 30 vape narkoba dari tangan keduanya.
“Dari penangkapan dua pelaku, kami lakukan pengembangan di tempat tinggal keduanya selama di kota Medan, yakni sebuah rumah kos yang berada di Jalan Pasundan, Kec.Medan Petisah. Di kamar kos keduanya, kami temukan lebih dari 600 vape narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (10/7/2026).
Ia mengatakan sebanyak 600 lebih vape narkoba, disimpan pelaku di dalam sebuah tas ransel yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Hal ini, diduga agar aktivitas keduanya tidak terpantau penghuni kos lain, karena letak kamar yang kedua pelaku berada di tengah rumah kos dan saling berhadapan dengan kamar lain.
“Barang bukti dengan jumlah besar kami temukan di bawah tempat tidur. Hasil pemeriksaan awal, narkoba dipasok dari Aceh, namun sumber utamanya berasal dari Malaysia. Narkoba masuk ke Indonesia melalui jalur perairan,” kata Rafli
Ia menjelaskan, pihaknya kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku, yang identitasnya sudah diketahui. Sang pemasok narkoba, juga diketahui keberadaannya di wilayah hukum Polda Aceh.
“Kami pastikan pemasok narkoba kepada kedua pelaku akan terus kami kejar sampai kapan pun. Kami juga menghimbau warga kota Medan untuk berani menolak segala bentuk tindak kejahatan narkoba, agar masa depan generasi penerus bangsa yang lebih cerah,” tutupnya. (ROM)






