MEDAN II
Polisi menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang terletak di area terpencil di tengah area perkebunan, dengan pengawasan belasan CCTV, Rabu (8/7/2026).
Dalam penggerebekan, 2 pelaku diringkus dan petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba, termasuk puluhan alat hisap.
Penggerebekan ini dilakukan usai dari hasil pengawasan petugas kembali menemukan adanya praktek penyalahgunaan narkoba di lokasi penggerebekan.
Saat petugas datang, sejumlah pelaku yang melihat kedatangan petugas dari pantauan kamera pengawas atau CCTV, melarikan diri ke area perkebunan yang aksesnya sangat sulit dilewati. Namun, petugas tetap berhasil meringkus dua pelaku yakni ; MO (19) dan A (22), berikut barang bukti narkoba.
“Sarang narkoba yang kami gerebek modusnya seolah – olah rumah warga, tempat ini juga dilengkapi sejumlah CCTV yang dipasang mulai dari pintu masuk, akses masuk, bahkan dipasang di pohon, sehingga saat petugas datang mereka dapat melihat. Akses menuju lokasi juga tidak mudah, karena harus melewati jalan arteri, persawahan, hingga gang sempit,” ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ia menambahkan, dari lokasi penggerebekan pihaknya selain menyita beberapa paket narkotika jenis sabu siap edar, pihaknya juga menyita puluhan alat hisap sabu, dan sejumlah CCTV.
Lokasi penggerebekan, kini kembali dalam pengawasan pihak kepolisian, dan penggerebekan serupa dipastikan akan kembali dilakukan jika praktek jual beli narkoba kembali ditemukan. (ROM)






