MEDAN II
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyeludupan 25 kilogram (kg) narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam speaker untuk mengelabui petugas.
Dua pelaku penyeludupan berhasil diringkus, yakni ; ZFH (30), warga Desa Buket Pala, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dan HND (28), warga Desa Telaga Meuku, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).Dan rencananya sabu tersebut akan dikirim ke Provinsi Jambi.
“Ini modus baru, karena narkoba tersebut disembunyikan di dalam speaker mobil bagian belakang,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Kamis (9/7/2026).
Ia menyebut, sabu 25 kg itu dikamuflase dan disimpan dalam speaker yang sudah dimodifikasi.
Pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibawa dari Provinsi Aceh, hendak dikirim ke Provinsi Jambi.
Tersangka juga mengaku sudah 2 kali ini mengirimkan sabu-sabu lintas provinsi. Aksi pertama keduanya berhasil mengirimkan sabu-sabu dan dibayar Rp 50 juta.
Dipaparkanya, awalnya polisi menghentikan mobil Honda City nomor polisi B 1183 HKP, di jalan lintas Sumatera, tepatnya Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dari penggeledahan petugas ditemukan barang bukti sabu seberat 25 kg di dalam speaker mobil. (ROM)






