Media Online Jurnal X
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Polisi gadungan yang diamankan (baju orange). Sumber: Kricom.id

Polisi gadungan yang diamankan (baju orange). Sumber: Kricom.id

39 Kali perkosa wanita, polisi gadungan ini akhirnya ditembak polisi beneran

Pelaku merupakan buronan dari pihak kepolisian.

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
9 Februari 2018 | 21:48 WIB
in BERITA PERISTIWA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

POLISI gadungan berinisial JS diringkus Jajaran Polres Metro Tangerang. Kaki pelaku terpaksa ditembak lantaran melakukan perlawanan ketika akan ditangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pelaku merupakan buronan dari pihak kepolisian.

“Pelaku merupakan DPO dan berhasil kami tangkap. Saat ditangkap, kami terpaksa memberikan tindakan tegas karena pelaku berusaha melarikan diri,” ujar Harry, mengutip Kricom.id, Jumat (9/2).

Harry menambahkan, pelaku merupakan buronan kasus penipuan, pemerasan dan pemerkosaan. Dia ditangkap berkat laporan dari masyarakat.

Korbannya sepasang kekasih, yaitu AM dan ND. Keduanya mendapat ancaman dari JS karena ketahuan sedang chek in disebuah hotel di kawasan Jalan Raya Merdeka, Kota Tangerang.

“Saat beraksi, JS mengikuti korbannya. Setelah dipepet, JS mengaku dari kepolisian. Dia mengancam akan memberitahukan perbuatan zina kepada keluarga AM dan ND,” imbuhnya.

“Untuk meyakinkan korbannya, pelaku memperlihatkan pistol (air soft gun) yang diselipkan di pinggangnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut Harry mengatakan, lantaran takut, korban AM akhirnya janjian dengan pelaku di sebuah hotel. Saat di kamar hotel, korban diancam oleh pelaku. Dia memaksa korban agar mau berhubungan intim dengan pelaku.

“Pelaku juga meminta sejumlah uang Rp 950 ribu dengan alasan untuk memberikan ke rekan kepolisian di kantor,” tuturnya.

Melihat ada kejanggalan, korban melaporkan hal ini ke Satreskrim Polres Metro Tangerang. Kemudian pihak kepolisian menjebak pelaku untuk ketemu dan memberikan sejumlah uang.

“Setelah berada di lokasi yang sudah disepakati, pelaku langsung ditangkap,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku siudah beraksi sebanyak 39 kali.

“Pelaku sudah banyak melakukan aksinya, sekitar 39 kali. Selain diwilayah hukum Polres Metro Tangerang, juga di Jakarta Barat dan sekitarnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dan Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Personil Polsek Serbelawan Sigap lakukan Evakuasi
BERITA PERISTIWA

Tiga Rumah Warga Tertimpa Tanah Longsor di Tapian Dolok, Polsek Serbelawan Sigap Evakuasi

11 Agustus 2025 | 14:12 WIB

SIMALUNGUN II Tiga unit rumah warga di Huta I Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tertimpa bencana...

Read more
Terdakwa Nefri Zaldi yang divonis hukuman 18 bulan di PN Medan karena mencuri sendal merek Hermes. (Foto Ist)
Medan

Gegara Curi Sendal Hermes, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan di PN Medan

30 Juli 2025 | 08:06 WIB

MEDAN II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada Nefri Zaldi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Ketua POBSI Sumut Salomo Pardede Apreasi Turnamen Biliar “Kapolrestabes Medan Cup 2025”

1 November 2025 | 17:09 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Malam Hari, Ciptakan Rasa Aman kepada Masyarakat

1 November 2025 | 17:03 WIB
BERITA

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Buka Turnamen Biliar Kapolrestabes Medan Cup 2025

1 November 2025 | 16:49 WIB
BERITA

HW Gold Dragon Dirazia Polisi, 13 Pengunjung Positif Narkoba

1 November 2025 | 16:42 WIB
BERITA

Ratusan Pedagang Siantar Siap Pindah ke Eks Gedung 4 Pasar Horas, Dapat Pemutihan dan Fasilitas Lengkap

1 November 2025 | 15:45 WIB
BERITA

Wesly Apresiasi Polres Pematangsiantar Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari 

1 November 2025 | 00:25 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Masyarakat Huta II Ujung Ban Melalui Jumat Berkah

31 Oktober 2025 | 23:57 WIB
BERITA

Kapolsek Sei Tualang Raso Bagikan Sembako kepada Masyarakat Melalui Jumat Berkah

31 Oktober 2025 | 23:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Pelajar di SMKN 1 Pulau Pulau Batu Meninggal Dunia Usai Berkelahi, Bobby Nasution Turunkan Tim dari Disdik

31 Oktober 2025 | 23:21 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Sediakan Lahan Sebagai Langkah Konkret dan Dukung Pembangunan Instalasi Karantina Terpadu

31 Oktober 2025 | 23:04 WIB
BERITA

Hasyim Salurkan Bantuan DPD PDI Perjuangan Sumut kepada Korban Terdampak Banjir di Medan Polonia

31 Oktober 2025 | 19:52 WIB
BERITA

Razia Penginapan di Berastagi, 11 Orang, Ratusan Bungkus Alat Kontrasepsi dan Pelumas Diamankan Polisi

31 Oktober 2025 | 19:48 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita