MEDAN II
Persoalan bantuan sosial ( bansos) hingga saat ini masih dikeluhkan oleh masyarakat khususnya bantuan untuk lanjut usia (Lansia) kurang mampu yang mendapatkan bantuan sosial.
Hal itu dikeluhkan warga kepada anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat pelaksanaan Sosper ke V Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di dua lokasi, yakni ; Jl Nanggarjati, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (23/5/2026) dan Jl Madio Santosa Ujung, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan akan segera memfasilitasi perbaikan data desil guna menerima bantuan.
Dikatakan, Paul untuk mendapatkan bantuan seluruhnya ditentukan oleh Desil yang dilihat dari Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ia mengatakan untuk Desil 1-4 yang berhak menerima bantuan, Desil 5 sampai 10 tidak mendapat.
Kata, Paul bahwa masyarakat ketika perekaman KTP beberapa puluh tahun lalu asal-asalan menulis kolom pekerjaan. Mungkin biar simpel, cepat selesai atau menganggap tidak ada pengaruhnya jenis pekerjaan pada KTP.
Politisi PDIP ini memaklumi hal itu, karena beberapa puluh tahun lalu belum ada program bantuan sosial ( bansos) dari pemerintah pusat.
“Jadi, kesalahan kita waktu buat KTP, dibuat wiraswasta padahal pemulung botot (barang bekas), dibuat karyawan swasta padahal tukang becak atau pembantu rumah tangga. Jangan kita salahkan pihak kelurahan atau Kepling, data kita terbuka setelah pihak Kementerian Sosial dari NIK,” kata Paul.
Juga, kata Paul saldo rekening orang anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) juga dilihat, apakah tabungannya bersaldo Rp 5 juta. Atau pernah pinjaman online (Pinjol) atau judi online (Judol) maka tidak bisa mendapatkan bantuan.
Dalam hal, Paul mengatakan siap membantu warga. “Bagi warga yang tidak mendapat bantuan dan merasa kurang mampu apalagi Lansia. Silahkan datang ke rumah saya di Jl Sei Kera No 162. Kita siap memfasilitasi, staf saya akan membantu perbaikan data desil,” ucap Paul Mei Anton Simanjuntak (Paul MAS).
Dijelaskannya, bagi warga Medan yang belum dapat bantuan sosial dan berada di desil 5 maka berkesempatan mendapat bantuan dari Pemko Medan lewat program PKH Makmur. Untuk itu, Paul akan memfasilitasi warganya mendapat bantuan bagi yang benar benar membutuhkan.
Masih banyaknya, warga miskin di Medan tidak dapat bantuan, Paul menekankan kepada petugas, baik itu BPS, Kelurahan dan Kepling agar jangan mempersulit syarat administrasi tetapi bisa harus melihat fakta dilapangan.
“Kita harapkan petugas dapat membantu. Jangan hanya terima laporan Kepling. Karena disinyalir Kepling kerap berpihak terhadap orang terdekatnya,” ucap Paul.
Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan itu yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik.
Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (ROM)






