Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH. MH menunjukkan barang bukti yang disita dari para tersangka

Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH. MH menunjukkan barang bukti yang disita dari para tersangka

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Tetapkan 16 Tersangka Sindikat Pemalsu Data Elektronik 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
25 Mei 2026 | 00:01 WIB
inBERITA, Tanjung Balai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNG BALAI II

Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE). Para pelaku diduga kuat bekerja sama memanipulasi, mengubah, hingga merusak dokumen elektronik demi membuat data palsu seolah-olah menjadi informasi yang benar.

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, SH. MH mengatakan penetapan status ke 16 tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / A / 06 / V / 2026 / SPKT SATRESKRIM / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, yang diterbitkan pada Selasa (12/5/2026) lalu.

Dalam menjalankan aksinya, ke-16 tersangka tersebut menggunakan modus operandi yang terorganisasi. Mereka sengaja menciptakan, mengubah, atau merusak dokumen dan informasi elektronik dengan tujuan mengelabui pihak lain atau publik, sehingga data hasil rekayasa tersebut terlihat asli dan valid.

“Para pelaku dengan sengaja memanipulasi data elektronik agar apa yang mereka buat atau ubah itu dianggap sebagai data yang benar oleh masyarakat atau sistem,” ujar AKP Bram Candra.

Kasat Reskrim menambahkan, ke 16 Tersangka tersebut yakni RFS alias O (30), C (25), DS alias D (22), AG (28), MFYS alias F (22), OS alias O (23), MS alias L (20), MRH alias Y (24), DR (29), ARH (33), Al alias A (21), RR alias D (24), AN alias N (21), A alias A (20), RAG alias K (25) dan DFR alias D (25)

Barang bukti yang disita berupa 70 unit HP berbagai merk dan jenis, 2 buah buku tulis bermerek KIKI dengan nama DILA, 1 unit mini printer warna hitam merek VSC MP-58, 76 gulungan kertas thermal EDC kosong dengan logo BANK BRI, 1 unit Television merk Polytron warna hitam dengan serial number : A0PV25V00556 ukuran 32 inch, 1 unit Digital Video Recorder merk HIKVISION dengan serial number : F6211752, 1 unit power supply merk BIG POWER, 36 blok tanda bukti penyetoran dengan logo BANK BRI, 49 blok nota transaksi Agen BRILink.

9  blok label pengiriman online shop, 13  blok nota Agen BRILINK, 3 blok slip penyetoran PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), 1 unit Mouse warna hitam, 18 cok sambung, 126 buku berisi catatan email dan sandi akun Facebook yang berhasil di retas, 35 charger HP, 2 buah printer bluetooth mini warna hitam, 3 buah hekter, 3 buahpul pen merk KENKO, 4 lembar bukti transaksi BANK BRI a.n. pengirim EKA LESTARI tertanggal 10 Mei 2026, 1 lembar tanda bukti penyetoran BANK BRI a.n. NUR AISYAH tertanggal 04 Mei 2026, 1 lembar tanda bukti penyetoran BANK BRI a.n. ER UTOMO GUNADI tertanggal 04 Mei 2026, 2 lembar tanda bukti penyetoran BANK BRI a.n. NUR AISYAH tertanggal 04 Mei 2026, 1 lembar tanda bukti penyetoran BANK BRI a.n. ARNI LADULA tertanggal 04 Mei 2026, 1 unit Ipad merk Iphone warna silver dalam keadaan terkunci, 1 buah charger laptop warna hitam serta 1 unit Laptop ASUS warna abu abu

“Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008) Subsider Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 Huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp12 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Bram Candra menegaskan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap sejauh mana dampak dari manipulasi data yang dilakukan para tersangka serta melihat kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

“Kami menghimbau menghimbau agar masyarakat berhati hati dan tidak gampang tertipu dengan iming iming modus berhadiah dan bagi masyarakat yang kendaraan sepeda motor diamankan polisi bisa mengambil dengan membawa surat surat bukti hak milik (BPKB) kendaraan,” Pungkasnya. (TF)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan. (Foto Ist)
BERITA

Pemadaman Listrik Masih Terjadi, Agus Setiawan : Kinerja Direksi PLN Segera Dievaluasi

5 Juni 2026 | 10:29 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan, meminta Kementerian BUMN mengevaluasi kinerja Direksi PLN menyusul pemadaman listrik berulang yang terjadi...

Read more
Plh Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Fadly Abdina menerima kunker dan Silaturahmi Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina
BERITA

Plh. Walikota Tanjung Balai Terima Kunker dan Silaturahmi Wakil Wali Kota Pematangsiantar

5 Juni 2026 | 10:03 WIB

TANJUNG BALAI II Plh Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Fadly Abdina didampingi Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala Bapperida Mariani menerima...

Read more
Pihak II IZT saat minta maaf kepada pihak I dihadapan piket Bhabinkamtbmas Polsek Siantar Barat dan RT setempat
BERITA

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Keributan di Gang Anggrek dengan Problem Solving

5 Juni 2026 | 09:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas respon cepat selesaikan keributan di Jalan Gunung Simanuk Manuk Gang...

Read more
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun BRIPK Johannes C. Siregar SH melakukan pendampingan penjualan jagung petani binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

5 Juni 2026 | 09:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun BRIPK Johannes C. Siregar SH melakukan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pemadaman Listrik Masih Terjadi, Agus Setiawan : Kinerja Direksi PLN Segera Dievaluasi

5 Juni 2026 | 10:29 WIB
BERITA

Plh. Walikota Tanjung Balai Terima Kunker dan Silaturahmi Wakil Wali Kota Pematangsiantar

5 Juni 2026 | 10:03 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Keributan di Gang Anggrek dengan Problem Solving

5 Juni 2026 | 09:17 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

5 Juni 2026 | 09:02 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Mandiri

5 Juni 2026 | 08:49 WIB
BERITA

GPM Polsek Siantar Marihat Disambut Antusias Masyarakat, 50 Zak Beras SPHP Habis Disalurkan

5 Juni 2026 | 08:10 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Senam Sehat dan Periksa Massal IVA Test se Kecamatan Siantar Selatan

5 Juni 2026 | 07:50 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita