TANJUNG BALAI II
Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE). Para pelaku diduga kuat bekerja sama memanipulasi, mengubah, hingga merusak dokumen elektronik demi membuat data palsu seolah-olah menjadi informasi yang benar.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, SH. MH mengatakan penetapan status ke 16 tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / A / 06 / V / 2026 / SPKT SATRESKRIM / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, yang diterbitkan pada Selasa (12/5/2026) lalu.
Dalam menjalankan aksinya, ke-16 tersangka tersebut menggunakan modus operandi yang terorganisasi. Mereka sengaja menciptakan, mengubah, atau merusak dokumen dan informasi elektronik dengan tujuan mengelabui pihak lain atau publik, sehingga data hasil rekayasa tersebut terlihat asli dan valid.
“Para pelaku dengan sengaja memanipulasi data elektronik agar apa yang mereka buat atau ubah itu dianggap sebagai data yang benar oleh masyarakat atau sistem,” ujar AKP Bram Candra.
Kasat Reskrim menambahkan, ke 16 Tersangka tersebut yakni RFS alias O (30), C (25), DS alias D (22), AG (28), MFYS alias F (22), OS alias O (23), MS alias L (20), MRH alias Y (24), DR (29), ARH (33), Al alias A (21), RR alias D (24), AN alias N (21), A alias A (20), RAG alias K (25) dan DFR alias D (25)
Barang bukti yang disita berupa 70 unit HP berbagai merk dan jenis, 2 buah buku tulis bermerek KIKI dengan nama DILA, 1 unit mini printer warna hitam merek VSC MP-58, 76 gulungan kertas thermal EDC kosong dengan logo BANK BRI, 1 unit Television merk Polytron warna hitam dengan serial number : A0PV25V00556 ukuran 32 inch, 1 unit Digital Video Recorder merk HIKVISION dengan serial number : F6211752, 1 unit power supply merk BIG POWER, 36 blok tanda bukti penyetoran dengan logo BANK BRI, 49 blok nota transaksi Agen BRILink.
9 blok label pengiriman online shop, 13 blok nota Agen BRILINK, 3 blok slip penyetoran PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), 1 unit Mouse warna hitam, 18 cok sambung, 126 buku berisi catatan email dan sandi akun Facebook yang berhasil di retas, 35 charger HP, 2 buah printer bluetooth mini warna hitam, 3 buah hekter, 3 buahpul pen merk KENKO, 4 lembar bukti transaksi BANK BRI a.n. pengirim EKA LESTARI tertanggal 10 Mei 2026, 1 lembar tanda bukti penyetoran BANK BRI a.n. NUR AISYAH tertanggal 04 Mei 2026, 1 lembar tanda bukti penyetoran BANK BRI a.n. ER UTOMO GUNADI tertanggal 04 Mei 2026, 2 lembar tanda bukti penyetoran BANK BRI a.n. NUR AISYAH tertanggal 04 Mei 2026, 1 lembar tanda bukti penyetoran BANK BRI a.n. ARNI LADULA tertanggal 04 Mei 2026, 1 unit Ipad merk Iphone warna silver dalam keadaan terkunci, 1 buah charger laptop warna hitam serta 1 unit Laptop ASUS warna abu abu
“Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008) Subsider Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 Huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp12 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Bram Candra menegaskan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap sejauh mana dampak dari manipulasi data yang dilakukan para tersangka serta melihat kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
“Kami menghimbau menghimbau agar masyarakat berhati hati dan tidak gampang tertipu dengan iming iming modus berhadiah dan bagi masyarakat yang kendaraan sepeda motor diamankan polisi bisa mengambil dengan membawa surat surat bukti hak milik (BPKB) kendaraan,” Pungkasnya. (TF)






